Wisata

12/27/2018

PENGERTIAN, PROSES DAN PENYEBAB PEMANASAN GLOBAL.

Penelitian yang dilakukan para ilmuwan, suhu rata-rata bumi telah meningkat 0,4 hingga 0,8 derajat celsius dalam 100 tahun terakhir,  mereka memperkirakan rata-rata suhu global bisa meningkat antara 1,4 hingga 5,8 derajat celsius pada tahun 2100, hal ini disebabkan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pemanasan global atau disebut juga dengan global warming.

Pemanasan global tidak dapat dilepas dari fenomena pencemaran udara dunia. Volume peningkatan karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya dikeluarkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, pembukaan lahan perkebunan, pertanian, kebakaran hutan dan aktivitas manusia lainnya.

sumber gambar dari flick


1. Pengertian pemanasan global atau global warming.

Pemanasan global adalah kondisi peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi akibat konsentrasi gas rumah kaca yang berlebihan.
Menurut Natural Resources Defece Council, pemanasan global merupakan kondisi dimana suhu rata-rata bumi meningkat sebagai akibat dari konsentrasi gas rumah kaca yang berlebihan, selanjutnya pemanasan global sangat berakibat pada kualitas hidup manusia di muka bumi ini.

Pemanasan global disebabkan oleh karbon dioksida yang dihasilkan oleh rumah kaca, gas yang dihasilkan ini kemudian dipantulkan ke atmosfer bumi, selanjutnya dari atmosfer dipantulkan kembali ke bumi sehingga terjadi pemanasan menyeluruh yang disebut dengan pemanasan global.

2. Proses pemanasan global.

Proses pemanasan global diawali dari cahaya matahari yang menyinari bumi, sebagian panas diserap oleh bumi dan sebagian lagi dikembalikan keangkasa terperangkap oleh gas-gas yang ada diatmosfer, seperti gas karbon dioksida, sulfur dioksida, metana, uap air dan lain sebagainya. Peristiwa ini disebut dengan efek rumah kaca.

Radiasi sinar matahari ke atmosfer bumi menyebabkan lapisan ozon semakin menipis dan membuat sinar matahari menyinari bumi semakin panas. Efek rumah kaca juga menyebabkan sinar matahari yang kembali keangkasa dipantulkan ke bumi, sehingga menyebabkan bumi semakin lama semakin panas.

3. Penyebab pemanasan global.

Penyebab pemanasan global disebabkan oleh ulah manusia sendiri dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan industri serta pertambahan populasi manusia.
Faktor penyebab pemanasan global adalah:
a. Emisi gas rumah kaca.
    Secara umum efek rumah kaca tidak selalu menimbulkan efek negatif, jika tidak ada gas tersebut        bumi akan menjadi terlalu dingin dan manusia tidak dapat tinggal, bahkan bila penggunaan                  berlebihan suhu bumi bisa terlalu panas.
b. Bahan bakar fosil.
    Bahan bakar fosil tidak saja mengakibatkan pemanasan global tetapi juga pencemaran tanah.
    Pada tahun 1700 terjadinya revolusi industri, sejak itu pencemaran udara dengan menggunakan          berbagai macam bahan bakar fosil, minyak, batu bara dan lain-lain tanpa terkendali. Contoh                penggunaan untuk menjalankan mesin pabrik, transportasi darat, laut dan udara.
c. Gas metana.
    Gas metana dapat berasal dari bahan organik yang diperoleh oleh bakteri dalam kondisi                        kekurangan oksigen, misalnya sawah, rawa dan hutan gambut.
    Proses ini terjadi juga pada usus hewan ternak, meningkatnya jumlah populasi ternak bertambah          juga gas metana yang dilepas ke atmosfer bumi.
d. Aktivitas penebangan pohon.
    Seringnya penggunaan kayu sebagai bahan baku bangunan pohon di hutan ditebangi, kawasan            hutan semakin berkurang akibat alih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, pertambangan dan          pemukiman. Fungsi hutan sangat penting sebagai paru-paru dunia dan dapat mendaur ulang                karbon  dioksida yang terlepas di atmosfer bumi.
e. Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
    Pada abad 20 penggunaan pupuk kimia untuk pertanian meningkat pesat, kebanyakan pupuk kimia      berbahan nitrogen oksida yang 300 kali lebih kuat  dari karbon dioksida sebagai perangkap panas        dan pupuk kimia yang meresap kedalam tanah dapat mencemari sumber air.


"
"

12/26/2018

KERUSAKAN HUTAN

Data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi hingga tahun 2009 sekitar 1.08 juta ha/tahun.
Laporan State of the worlds forests, FAO  (Food and Agricultural Organization) tahun 2007, menempatkan Indonesia di urutan ke 2 (dua) dari sepuluh negara dengan laju kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Kerusakan hutan dapat disebabkan oleh degradasi, deforestasi dan kebakaran hutan.

penggunaan lahan untuk tambak

A. Degradasi hutan.

Hutan yang telah terdegradasi, semak belukar dan padang rumput alang-alang jutaan hektar, dengan hilangnya hutan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, pasokan kayu dan pendapatan jasa ekosistem.

Degradasi hutan adalah suatu perubahan yang terjadi pada hutan yang mengakibatkan kerusakan atau dampak negatif pada struktur lahan hutan. Dengan adanya degradasi tersebut maka kemampuan lahan hutan untuk memproduksi hasil hutan menjadi menurun.
Degradasi disebabkan oleh penebangan hutan yang tidak terkendali atau kerusakan lainnya yang disebabkan ulah manusia maupun alam.

B. Deforestasi hutan.

Deforestasi Indonesia menurut tahun periode adalah sebagai berikut:
- Pada periode  tahun 2014 - 2015 sebesar 1.09 juta hektar.
- Pada periode tahun 2015 - 2016 sebesar 630.000 hektar.
- Pada periode tahun 2016 - 2017 sebesar 496.370 hektar.

Pada periode tahun 2016 - 2017 jumlah luas deforestasi mengalami penurunan, karena pengendalian deforestasi jadi strategis bidang kehutanan dengan alokasi sumberdaya hutan untuk pemerataan ekonomi, konservasi dan pemeliharaan biodiversiti dan biosfir, peningkatan produksi dan produktivitas hutan dan jasa lingkungan, kemitraan dan keterlibatan pihak yang berpentingan dalam rantai usaha sumberdaya hutan serta dalam pengawasan dan mendorong penegakan hutan.

Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal hutan jadi tidak ada hutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Penyebab deforestasi di kawasan hutan karena perubahan pengalihan fungsi, perizinan pemanfaatan hutan, indikasi kebakaran hutan dan lahan serta jangkauan pemukiman. Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau non kawasan hutan karena adanya areal perubahan peruntukan perkebunan, transmigrasi dan lain sebagainya.

C. Kebakaran hutan.

Pengertian kebakaran hutan adalah suatu kejadian dimana api membakar vegetasi yang terjadi di kawasan hutan, menjalar secara bebas dan tidak terkendali.
Kebakaran hutan dikelompokan dalam 3 (tiga) tipe:
1. Kebakaran bawah (ground fire) yaitu situasi dimana api membakar bahan organik di bawah permukaan serasah, penyebaran api yang berlahan dan tidak terpengaruh angin, tipe kebakaran ini sulit di deteksi dan di kontrol. Kebakaran bawah adalah tipe kebakaran yang umum pada lahan gambut.
2. Kebakaran permukaan (Surface fire) yaitu situasi dimana api membakar serasah, tumbuhan bawah bekas limbah pembalakan dan bahan bakar lain yang terdapat dilantai hutan. Kebakaran permukaan adalah tipe kebakaran yang umum terjadi di semua tegakan hutan.
3. Kebakaran tajuk (crown fire) yaitu situasi dimana api menjalar dari tajuk pohon satu ke tajuk pohon  lain yang saling berdekatan. Kebakaran tajuk dipengaruhi oleh kecepatan angin, sering terjadi di tegakan hutan konifer dan api berasal dari kebakaran permukaan.
    
"
"

12/25/2018

HUTAN KONSERVASI

Hutan memiliki peranan yang sangat penting untuk kehidupan di muka bumi ini, banyak jenis hutan di Indonesia, setiap jenis hutan memiliki ciri khas sendiri. Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan tepat untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Sebagian masyarakat banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara hutan konservasi dengan hutan lindung, sebenarnya perbedaan ini sangat jelas terlihat dari fungsinya.

Hutan lindung Pulau pusong kota Langsa
1, Hutan konservasi dan hutan lindung.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk melindungi agar fungsi - fungsi ekosistemnya, terutama tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berkelanjutan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Dalam Undang - undang Nomor 41 /1990 menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga  kehidupan mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, pencegahan intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung tidak sama dengan kawasan konservasi, kawasan konservasi disebut juga kawasan yang dilindungi. Merujuk pada wilayah-wilayah yang ditujukan untuk melindungi kekayaan hayati, seperti kawasan Suaka Alam (SA) dan kawasan Pelestarian Alam (PA), jelas fungsinya berbeda dengan hutan lindung.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
 sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

2. 5 (lima) hutan lindung di Indonesia.

Hutan lindung sangat banyak terdapat di Indonesia tapi hanya 5 saja yang kita ambil :
!. Hutan lindung sungai Wain. Terletak di kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 9.782.80 ha, merupakan rumah bagi habitat alam orang hutan, bekantan, tumbuhan endemik dan tanaman seperti kantong semar.
2. Hutan lindung Wehea. Terletak di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 38.000 ha, merupakan penyokong 3 daerah aliran sungai yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung.
3. Hutan Alas Kethy, terletak di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, memiliki keanekaragaman pepohonan yaitu pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih dan pohon akasia, luas kawasan sekitar 40 ha, meski tidak luas hutan ini merupakan paru - paru Kabupaten Wonogiri.
4. Hutan Taman Bung Hatta, terletak di kota Padang Provinsi Sumatera Barat, luas sekitar 70.000 ha, didominasi lereng dan perbukitan, mempunyai curah hujan yang tinggi, terdapat 352 jenis flora dan 170 jenis fauna.
5 Cagar Alam hutan Karimata, terletak di kepulauan karimata, memiliki jenis hutan hujan tropis dan hutan mangrove, banyak terdapat populasi burung walet.

3. Hutan konservasi.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, yang mengatur hutan konservasi adalah Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tujuan utama konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan.

Contoh hutan konservasi yaitu :
1. Cagar alam yaitu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. Taman nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
4. Taman hutan raya yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
5. Taman wisata alam yaitu kawasan pelestarian alam yang utama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Pengawalan hutan konservasi sangat penting untuk kelangsungan sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan dengan kegiatan :
1. Mendeteksi dini kebakaran.
2. Sosialisasi dan pencegahan pemburuan satwa dan tumbuhan secara liar.
3. Melakukan kemitraan secara propesional dengan kelompok masyarakat desa.

"
"

12/21/2018

PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA DAN KEBIJAKAN


Hutan memiliki peran yang sangat penting dalam aspek sosial budaya masyarakat di beberapa belahan bumi, mengingat pentingnya hutan, pembahasan tentang konservasi dan pembangunan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang (intergeneration responsibility) telah menjadi bahasan global dan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia. Hutan juga berfungsi dalam menyediakan jasa untuk kepentingan umum, ilmu pengetahuan (penelitian atau pengembangan), kualitas sumber daya manusia (pendidikan dan pelatihan serta keagamaan).


Hutan lindung kota Langsa
Hutan memberikan jasa ekologis yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup manusia, jasa lingkungan hutan adalah konservasi terhadap tanah dan air, menyediakan habitat bagi flora dan fauna, menjadi tempat dalam pelestarian plasma nutfah (reservoir of biodiversity) yang sangat kaya, serta peran hutan dalam berbagai siklus ekologis di bumi ini. Siklus ekologis dengan hutan adalah siklus karbon, oksigen, unsur hara, air dan siklus iklim dunia.

Pengelolaan kawasan hutan hanya sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan ekosistem, Kerusakan hutan terjadi karena eksplorasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan hutan. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan memberi peran yang sangat besar, perlu pengelolaan yang bijaksana dan terencana.

Laju deforestasi di Indonesia menurut;
- World Bank seluas 700.000 - 1.200.000 ha per tahun.
- FAO ( Food and Agricultural Organization) seluas1.315.000 ha pertahun, setiap tahunya               berkurang 1%.
- Berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) seluas 1.600.000 - 2.000.000 ha per tahun.
- Greenpeace seluas 3.800.000 ha per tahun.
- Ahli Kehutanan seluas 1.080.000 ha per tahun.

Indonesia termasuk urutan kedua dari sepuluh negara dengan laju kerusakan hutan tertinggi menurut State of the World's Forest dan FAO pada tahun 2007.

Isu lingkungan hidup sudah mulai digeser kearah komoditi dan finansial sumberdaya alam dengan mengatasnamakan krisis pangan, krisis lingkungan hidup, krisis energi dan krisis yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

Penyebab cepatnya kerusakan hutan di Indonesia adalah:
1. Akibat ulah manusia,
    a. Kebakaran hutan, terjadi karena disengaja untuk kegiatan perladanggan maupun                        pembukaan lahan untuk tujuan lain.
    b. Penebangan liar (illegal Logging), dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.          Kegiatan inidilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem                    perekonomian masyarakat sekitar hutan.
    c. Pembukaan lahan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya daerah                pulau Sumatera dan pulau Kalimantan.
    d. Transmigrasi yang menambah luas lahan dengan membuka hutan dan menjadi penebang            liar untuk mencari tambahan pendapatan.
    e. Semakin banyaknya jumlah penduduk, mengakibatkan pembukaan lahan hutan untuk                  pemukiman.

2. Akibat kebijakan.
    a. Kebijakan otonomi daerah. 
        Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam                      Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,              telah memberikan wewenang yang lebih besarkepada pemerintah daerah dalam                          pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Orientasi pemanfaatan hutan yang          dimiliki oleh pemerintah daerah tidak mengutamakan unsur konservasi dan kelestarian                ekosistem.
    b. Deforestasi yang direncanakan.
        Konversi hutan produksi untuk kawasan budidaya non kehutanan dan untuk pertambangan          terbuka. contohnya pembukaan lahan sekala besar untuk pertanian melalui proyek                      Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan target 1.200.000 ha dalam              waktu 3 tahun.
     c. Kurangnya kebijakan inovatif.
        Program rehabilitasi lahan berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program dari              pemerintah dan donor internasional, penggunaan hanya terfokus pada aspek-aspek teknis,          sedang aspek non teknis belum efektif dikembangkan.
        Program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat baik yang                  tinggal didalam maupun disekitar wilayah sasaran, program rehabilitasi hanya dijadikan              proyek.
        Contohnya penanaman 1 juta pohon dan rehabilitasi hutan mangrove, salah satunya di                daerah Aceh kurang berhasil.
    d. Konflik kepemilikan lahan.
        Konflik disebabkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan                      Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Peraturan dan tata cara            pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda, belum sesuai dengan
        prinsip-prinsip hak asasi manusia.
        Penggunaan lahan Kehutanan yang terjadi antara masyarakat adat, para transmigrasi,                kegiatan perkebunan, kegiatan pertambangan maupun kegiatan kehutanan itu sendiri.
        Contoh Di Aceh Tenggara, areal seluas 30 ha yang berada di kaki gunung Leuser dijadikan            lahan pemukiman penduduk sejak puluhan tahun, kawasan ini termasuk hutan konservasi.
        Pembukaan transmigasi maupun perkebunan yang tidak ada kerjasama lintas instansi,                sehingga banyak kejadian, masuknya satwa liar atau perkebunan maupun ke pemukiman            penduduk, seperti gajah maupun harimau.

3. Lemahnya penegakan hukum.
    Dibidang Kehutanan, penegakan hukum belum diprioritaskan bagi tokoh intelektual,                    pengusaha dan pemuda. Penegakan hukum baru dilakukan pada pelaku di lapangan saja.

    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa masyarakat      berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan dan turut berperan serta        dalam pengelolaan hutan.


Tumpukan kayu bakau untuk bahan baku arang.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 mengubah pandangan pengelolaan hutan yang tadinya sangat eksploratif kearah pengelolaan yang menitik beratkan perlindungan sumber daya alam hutan dan pemberian akses pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mengembangkan kewajiban pemerintah dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai bagian terpenting dari unsur pembentukan lingkungan hidup walau saat ini masih terjadi kerusakan hutan di Indonesia.

pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan dan pemanfaatannya mengenai fungsi hutan yaitu:
1. Fungsi hutan konservasi.
2. fungsi hutan lindung.
3. fungsi hutan produksi.
pengendalian kerusakan hutan seperti kebakaran hutan, pembalakan liar dan masalah penegakan hukum kehutanan harus mendapat penanganan yang serius.


Strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:
1. Menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan, pengendalian dan daya dukung.
2. Menjaga jumlah dan fungsi hutan serta isinya.
3. Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan.
"
"

12/19/2018

LUAS HUTAN KONSERVASI INDONESIA

Pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. hukum yang mengatur hutan konservasi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hutan (KSDAH) dan ekosistemnya.

Kegiatan survey di hutan konservasi.


Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, tentang luas kawasan hutan di Indonesia sebagai berikut :
 - Kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Pelestarian alam memiliki luas 27,4 juta ha.
-  Kawasan Hutan Lindung memiliki luas 29,7 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi Terbatas memiliki luas 26,8 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi memiliki luas 29,3 juta ha.
-  Kawasan Hutan yang dapat dikonversi memiliki luas 12,9 juta ha.
Total luas hutan Indonesia sebanyak 128 juta ha.

Hutan konservasi mencapai 16 % dari total luas hutan Indonesia.
Menurut statistik Menteri Kehutanan tahun 2013 luas hutan konservasi adalah :
- Cagar Alam                              : 4.110.301,66 ha.
- Suaka Margasatwa                   : 5.029.726,54 ha.
- Taman Nasional                       : 16.372.064,64 ha
- Taman Hutan Raya                  : 351.680,41 ha.
- Taman Wisata Alam                : 748.571,85 ha
- Taman Buru                             : 220.951,44 ha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK luas hutan (forest cover) Indonesia pada tahun 2017 seluas 93,6 juta ha sedangkan angka deforestasi dalam kawasan hutan pada tahun 2017 sebesar 64,3 %, terjadi penurunan dibanding tahun 2014 sebesar 73,6 %.

KLHK menempatkan kawasan hutan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional dengan berkampanye melawan segala bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa.
Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat.

Konservasi mengatur agar pemanfaatan kehidupan liar dilakukan dengan optimal, agar kondisi tetap lestari. Upaya konservasi ini secara nyata dilapangan dapat diarahkan untuk mengurangi konflik antara manusia dengan satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi sehingga dukungan sosial untuk perlindungan satwa liar meningkat dan ruang gerak perburuan berkurang.
"
"

PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

sumber gambar dari flick
Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi di Indonesia, akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan cukup besar dari sektor transportasi, kesehatan  dan perekonomian.
Langkah pencegahan terus diupayakan dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga bencana dan kerusakan hutan dapat dikendalikan

Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu penyebab deforestasi, sehingga disusun kebijakan dan langkah nasional dalam upaya pengendalian deforestasi melalui pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pengendalian dan pencegahan terbakarnya gambut dilakukan melalui tata kelola gambut. Pengendalian gambut dari kebakaran sangat penting mengingat daya emisi gas rumah kaca dari gambut lebih tinggi dibandingkan hutan tanah mineral.

 Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama kemitraan atau lembaga baik pusat maupun daerah.Dilakukan KemenLHK, TNI, POLRI, BNPB dan satgas-satgas propinsi. Pencegahan dilakukan agar tidak terjadinya titik api dan menekan tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan di provinsi rawan seperti Riau, Sumatera selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Kegiatan yang dilakukan adalah patroli terpadu, operasi udara meliputi patroli udara, water bomb, pembuatan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sedangkan patroli darat meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
Add casumbergambar dari flickption

Patroli terpadu sebagai upaya pendekatan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan prinsip deteksi dini, sosialisasi kepada masyarakat, keakuratan data, kehadiran petugas dan senergi antar lembaga lembaga dan masyarakat tingkat desa.

Lokasi sasaran patroli terpadu adalah berbasis desa yang merupakan satuan wilayah pemukiman terkecil dalam melibatka peran masyarakat setempat untuk mengamankan lingkungan masing-masing, membentuk dan mengaptifkan posko-posko tingkat desa yang berperan sebagai komunikasi atau koordinasi di tingkat lapangan.

Kegiatan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus diintensifkan oleh satgas Dalkarhutla Manggala Aqni melalui patroli mandiri dan sosialisasi di lokasi rawan kebakaran dan melakukan grouncheck untuk mengetahui kondisi riil pada kawasan yang terbakar.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat di dalam maupun diluar hutan dengan penyuluhan:
- Pengetahuan tentang hutan dan penyebab kerusakan ekosistem serta manfaat dan dampak                    kerusaakan hutan.
- jarak pembakaran 50 kaki dari objek yang hendak di bakar.
- Menghindari pembakaran di waktu angin kencang.
- Memastikan api sudah mati sebelum meninggalkan lokasi.


"
"

12/05/2018

PERKEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL DI INDONESIA

Hutan berizin yang dikelola swasta (korporasi) mencapai 40.4 juta ha (95,76 %) sedangkan yang dikelola oleh masyarakat hanya 1.7 juta ha (4.14 %), dari priode Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sebelum tahun 1999 hingga 2017.


Solusi pemerintah mengatasi ini adalah dengan mengubah proporsi pelepasan hutan untuk masyarakat berdasarkan program reformasi agraria. Reformasi agraria yang secara teknis disebut Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) meliputi 9 juta ha lahan masing-masing legalisasi asey 4,5 juta ha dan redistribusi lahan 4,5 juta ha,

Legistrasi lahan meliputi tanah transmigari di luar kawasan hutan dan lahan penduduk yang belum mempunyai sertifikat sedang redistribusi lahan meliputi hak guna usaha yang sudah kadarluarsa, tanah terlantar dan pelepasan hutan.

Reforma agraria dari kawasan hutan tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015 - 2019, diharapkan proporsi masyarakat untuk menguasai aset TORA dapat ditingkatkan dari proporsi 12 % menjadi 38 - 41 %, sedang untuk pemanfaatan hutan yang dilakukan melalui skema perhutanan sosial dapat ditingkatkan dari porsi 2 % menjadi 28 - 31 %.

Perhutan sosial memberikan perizinan legal akses kelola kawasan hutan berdasarkan UU No 5 /1967 
dan disempurnakan oleh UU No 41 / 1999. Masyarakat dapat mengelola kawasan hutan seluas 12,7 juta ha selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pada masa lalu program perhutanan sosial hanya seluas 822.370 ha yang dikuasai masyarakat sementara swasta menguasai 42.253.234 ha.

Pada tahun 2015 - 2018 perhutanan sosial naik menjadi 23 % - 31 % (12,7 juta ha), sementara pemerintah memberikan izin usaha pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) hanya sebanyak 25 izin dengan luasan sekitar 796. 000 ha kawasan, dibanding dengan periode tahun sebelumnya yang memberikan izin HTI dengan luasan sekitar 2 juta ha kawasan.

Program perhutanan sosial telah mengalokasikan Petani Budikatif dan Areak Perhutanan Sosial (PIAPS) yang dikeluarkan berdasarkan keputusan menteri No SK 4864/MENKLH/RE/NPLA.0/9/2017 yang dikeluarkan tanggal 25 september 2017, KLHK memiliki target untuk menyediakan seluas 2 juta ha kawasan perhutanan sosial tahun 2018 dan 2,5 juta ha di tahun 2019 yang akan datang.

Pemanfaatan hutan produksi yang tidak dibebani izin akan dialokasikan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Pengelolaan ini melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai perwujutan konfigurasi bisnis baru untuk memperdayakan masyarakat disekitar hutan yang luasnya terus meningkat.

Pada tahun 2015 arah ruang kelola sosial secara jelas dituangkan dalam peta arahan pemanfaatan hutan produksi dimana pada tahun sebelumnya tidak secara eksplisit dicantumkan. Kawasan hutan produksi yang dialokasikan untuk kelola sosial seluas 6,1 juta ha dan menjadi 6,9 juta ha pada tahun 2017 dari 11,9 juta ha hutan produksi yang tidak dibebani izin.

Perizinan yang diterbitkan dari tahun 2015 - 2017 sebanyak 31 unit (IUPHHR-HA/HTI/RE) dengan luas 974.168 ha jumlah ini jauh dan sedikit di banding tahun 2010 - 2014 sebanyak 121 unit dengan luas 4.891.466 ha, selanjutnya izin korporasi tetap diberikan secara selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kemitraan antara pemegang IUPHHK - HTI dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan perhutanan sosial terus didorong.

Upata percepatan perhutanan sosial melalui pencadangan dan penetapan hutan adat dilakukan dengan cara pelatihan dan pendampingan terkait hutan adat didaerah , mendorong psoses penerbitan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta melakukan verifikasi bersama terhadap subjek dan objek calon hutan adat.
"
"

11/17/2018

JENIS-JENIS HUTAN DI INDONESIA.

Negara Indonesia mempunyai luas kawasan hutan sekitar 125,9 juta ha atau seluas 63,7 % dari luas datarannya. Jenis hutan di Indonesia beragam mulai dari pesisir sampai pegunungan, sehingga Negara Indonesia merupakan penyumbang oksigen terbesar sebanyak 60 % dan hutan Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia.
Hutan alam.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Ditinjau dari berbagai aspek, jenis hutan di Indonesia adalah:

Jenis hutan berdasarkan iklim.
1. hutan hujan tropis yaitu hutan yang terletak didaerah tropis dengan curah hujan tinggi, memiliki          keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
2. Hutan munson atau hutan musim, jenis hutan ini juga mempunyai curah hujan yang tinggi, namun      musim kemaraunya lebih panjang.

Jenis hutan berdasarkan bentang alam.
1. Hutan pegunungan yaitu hutan yang terletak dipegunungan dengan ketinggian di atas 1.000 m dpl.
    a. Hutan sub montana adalah hutan pegunungan dengan ketinggian 1.000 - 1.500 m dpl.
    b. Hutan montana adalah hutan pegunungan dengan ketinggian 1.500 - 2.400 m dpl.
    c. Hutan sub alpin adalah hutan pegunungan dengan ketinggian diatas 2.400 m dpl.
2. Hutan daratan rendah yaitu hutan yang terletak di daratan rendah dengan ketinggian di bawah              1.000 m dpl.
3. Hutan pantai yaitu hutan yang terletak di daerah atau berdekatan dengan pantai.
4. Hutan perairan yaitu hutan perairan darat atau laut yang dipenuhi dengan tumbuhan air atau                terumbu karang.
5. Hutan gambut yaitu hutan yang tanahnya dari susunan gambut.
6. Hutan rawa yaitu hutan yang terletak di atas lahan basah, pada musim hujan digenangi air.
7. Hutan mangrove yaitu hutan yang terletak disekitar kawasan pesisir yang ditumbuhj pohon-pohon
    mangrove.
8. Hutan batu kapur yaitu hutan yang berada di tanah batuan kapur.
9. Hutan savana yaitu hutan berupa padang rumput dengan hamparan yang sangat luas.

Jenis hutan berdasarkan tipe pohon
a. Hutan homogen yaitu hutan yang mempunyai flora relatif seragam.
b. Hutan heterogen yaitu hutan yang mempunyai flora berbagai jenis.

Jenis hutan berdasarkan terbentuknya
a. Hutan alam yaitu hutan yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
b. Hutan buatan yaitu hutan yang sengaja di buat, dengan cara reboisasi maupun rehabilitasi.

Jenis hutan berdasarkan pembentukan
a. Hutan primer yaitu hutan alam yang perawan tanpa pernah di eksploitasi.
b. Hutan sekunder yaitu hutan alam yang telah dieksploitasi tapi tumbuh kembali menjadi hutan.


"
"

11/11/2018

CARA PEMBIBITAN DAN PENANAMAN TUMBUHAN MANGROVE

Mangrove merupakan jenis tanaman yang hidup dan tumbuh disekitar pasang surut pantai, jadi pertumbuhan pohon jenis ini sangat bergantung oleh pasang surut air laut. Banyak masyarakat yang salah dalam mengartikan hutan bakau untuk mangrove, karena istilah bakau sendiri merupakan salah satu spesies penyusunan hutan mangrove yaitu Rhizophora sp, sedang untuk istilah mangrove itu sendiri ditujukan untuk segala tanaman tropis yang memiliki karateristik dalam hidup dan tumbuh di daerah pinggiran pantai.

Belakangan ini kawasan hutan mangrove mengalami penurunan dikarenakan pengetahuan masyarakat akan pentingnya manfaat pohon mangrove yang kurang, tidak mengetahui dan atau tidak mengerti cara pembibitannya. Faktor kerusakan yang sangat besar adalah pembukaan tambak udang, ikan, garam  besar-besaran secara modern dengan menggunakan escapator (beco), pembangunan pemukiman, industri dan basih banyaknya dapur arang yang masih berproduksi.

Penanaman mangrove dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu cara penanaman langsung buah mangrove (propagul) dan melalui persemaian bibit.
Tingkat kelulusan hidup penanaman langsung relatif rendah yaitu sekitar 20 - 30 %, hal ini disebabkan pengaruh predator dan pengaruh arus waktu pasang surut, dengan cara persemaian dan pembibitan tingkat kelulusan hidup relatif tinggi sekitar 60 - 80 %.

A. RHIZOPHORA SP.

1. Genjah (Rhizophora mucronata).
- Rhizophora mucronata dapat dikenali dengan akarnya yang tegak dan benih atau buah yang sangat       panjang dan memiliki bunga berkelompok antara 4 - 8, serta bentuk daun yang menonjol,                     ketinggian pohon dapat mencapai 25 m.
- Benih yang matang berwarna kuning dengan panjang hipocotil mencapai lebih dari 50 cm.
- Penyimpanan benih dalam tempat yang teduh dan dalam tempat yang lembab, selama maksimum        10  hari.
- Siap ditanami  bila tanaman bibit lebih tinggi dari 55 cm dan terdapat lebih dari 2 pasang daun,           biasanya ketika berumur 4 - 5 bulan.

2. Bangka minyak (Rhizophora apiculata).
- Rhizophora apiculata dapat dikenali dengan akarnya yang tegak seperti Rhizophora mucronata,          daunnya mempunyai ujung yang tajam dengan bunga membentuk kelompok 2 (dua) buah, serta          ketinggian pohon dapat mencapai 15 m.
- Benih yang matang berwarna merah dengan hipokotil mencapai lebih dari 20 cm.
- Penyimpanan benih di tempat yang teduh dan dalam kondisi yang lembab, maksimum                         penyimpanan  5 hari.
- Siap ditanami bila tanaman bibit telah mencapai lebih dari 30 cm dan memiliki lebih dari 2 pasang      daun, pada umumnya berusia 4 - 5 bulan.

Dalam pembibitan untuk jenis Rhizophora sp yang perlu diperhatikan yaitu :
1. media tanam harus tanah yang berlumpur (mengandung kadar garam), untuk jenis Rhizophora            mucronata benih harus ditanam sedalam 10 cm sedang jenis Rhizophora  apiculata benih ditanam        5  - 6 cm dengan menggunakan polibag berukuran sedang hingga besar.
2. Dibutuhkan penutup sebanyak 50 %, penutup ini di buka 1 bulan sebelum proses penanaman              dilakukan.
3. Pengairan, jika memungkinkan bibit kena aliran pasang alami, tetapi perlu pula penyiraman air            guna menjaga kelembabab tanah sepanjang waktu.
4. Penanaman dilakukan pada lokasi yang memiliki kadar garam rendah pada permukaan berlumpur      lembek dan diantara posisi air laut rata-rata serta rata-rata gelombang pasang yang tertinggi.
5. Jarak tanam yang terbaik adalah 1 m x 2 m dan 2 m x 3 m.

B. Bruguiera sp

1. Tumus (Bruguiera gymnorhiza).
 - Bruguiera gymnorhiza memiliki akar setinggi lutut dan akar penyangga yang kecil , daunnya                terjulur, memiliki bunga tunggal, benihnya tebal dan sedikit mempunyai rusuk dengan panjang 20      -  30 cm, ketinggian pohon bisa mencapai 30 m.
- Benih yang matang berwarna hijau tua, sebaiknya benih dipetik tanpa melepas penutup calic cap        dengan panjang hipokotil mencapai 20 cm.
- Tinggi tanaman bibit siap ditanam mencapai lebih dari 35 cm dan memiliki lebih dari 3 pasang             daun, pada umumnya berusia 3 - 4 bulan.
- Jarak tanam yang baik adalah 1 m x 2 m.

2. Lenggadai (Bruguiera parviflora).
- Bruguiera parviflora memiliki akar setinggi lutut dan akar penyanggah yang kecil, daunnya terjulur.    bunga berbentuk kelompok 3 - 4, benihnya tipis berwarna hijau kekuningan dengan panjang 15 - 20     cm.
- Tinggi tanaman bibit siap tanam mencapai 30 cm dan memiliki lebih dari 1 pasang daun, pada             umumnya berusia 3 - 4 bulan.
- Jarak tanam yang baik 1 x 1 m.

 Dalam pembibitan jenis Bruguiera sp yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Media tanam harus campuran tanah yang mengandung lumpur, pasir dan mengandung kadar                garam.
2. Dibutuhkan penutup 30 %, bukalah penutup ini 1 bulan sebelum proses penanaman dilakukan.
3. Pengairan, jika memungkinkan adanya aliran pasang alami, tetapi ditambahkan dengan pula                penyiraman guna menjaga kelembabab tanah sepanjang waktu.
4. Penanaman dilakukan pada lokasi yang terkena rata-rata tinggi gelombang serta memiliki tanah          campuran lumpur, pasir dan pada umumnya mengalami kekeringan air.

C. Tengar (Ceriops tagal).

- Ceriop tagal memiliki akar penyangga setinggi lutut, ujung daunnya berbentuk bulat, bunga                berkelompok 5 - 10, benihnya tipis berwarna hijau kecoklatan dengan panjang 25 cm, tinggi pohon    dapat mencapai 6 m.
-  Buah yang matang berwarna kuning dengan panjang mencapai 25 cm.
- benih dapat tumbuh dibawah matahari penuh tanpa penutup.
- Bibit siap ditanami jika mencapai 30 cm dan memiliki lebih dari 2 pasang daun, pada umumnya           berusia 4 - 5 bulan.
- Jarak tanam yang baik 1 m  x 1 m atau 1 m x 2 m.
- lokasi penanaman terletak pada lokasi yang lebih tinggi dari garis pantai, disekitar lokasi yang            mendapatkan terpaan gelombang pasang, biasanya pada tanah yang mengandung kadar garam.

D, Api-api (Avicennia marina).

- Avecennia marina memiliki pneumatophores seperti pinsil, ujung daun yang bervariasi, bentuk            bunga kecil dan membentuk kelompok 8 - 14, bentuk buah seperti almond terkadang memiliki            ujung  berbentuk seperti piala pendek dengan panjang 1,5 -2,5 cm. Benih yang matang ketika kulit      buah  berubah dari warna hijau ke kuningan muda dan menjadi berkerut, ketinggian pohon dapat        mencapai 20 m.
- Lama penyimpanan benih maksimum 10 hari.
- Teknik pembenihan dilakukan dengan merendam buah dalam air tawar selama 1 hari, lalu taburkan     benih pada pada tanah yang mengandung campuran lumpur dan pasir serta mengandung kadar             garam.
   Benih dapat tumbuh di tanah hingga tumbuh akarnya, kemudian dipindahkan ke polibag berukuran     kecil hingga sedang. Benih di tanam sedalam 1/3 tanah dengan bagian ujungnya menghadap ke           bawah.
- Bnih dapat tumbuh dibawah sinar matahari penuh tanpa penutup.
- Siap ditanami jika tinggi tanaman telah mencapai lebih dari 30 cm dan memiliki lebih dari 2 pasang    daun pada umumnya berusia 3 - 4 bulan.
- Jarak tanam yang baik 2 m x 3 m.
- Tempat tumbuh yang baik pada semua tingkatan lokasi disepanjang pesisir, tetapi lebih menyukai      di  ruang terbuka dengan sinar matahari penuh dan sangat toleran terhadap kandungan garam yang      tinggi dalam tanah, jenis ini merupakan tanaman pelopor.

D. Pedada (Sonneratia alba).
- Sonneratia alba memiliki beberapa bentuk pneumatophores yang tebal, bentuk ujung daun yang           bulat, bentuk bunga yang besar dan berwarna putih serta membentuk kelompok 1 - 2. Bentuk buah     besar dan berwarna hijau yang ditutupi oleh penutup berbentuk seperti calix di bagian dasar dan         memiliki diameter 3,5 - 4,5 cm. Tinggi pohon dapat mencapai 20 m.
- Buah yang matang akan berubah warna dari hijau muda ke hijau tua, kumpulkan buah yang jatuh        dari bawah pohon.
- Teknik pembenihan, rendam buah dalam air payau selama 1 - 2 jam guna memisahkan benih dari        cangkangnya, kemudian benih ini akan mengambang dan bentuknya tidak teratur. Tanamkan benih      pada tanah yang mengandung campuran lumpur sebesar 70 % dan pupuk dari kotoran sapi sebesar      30 %. Benih ini dimasukkan setengah dari panjangnya,  masing-masing 2 buah dalam polibag.
- Benih ini dapat tumbuh dibawah mata hari langsung tanpa penutup.
- Dapat ditanami jika tinggi tanaman bibit telah mencapai lebih dari 15 cm dan memiliki lebih dari 3     pasang daun, umumnya berusia 5 - 6 bulan.
- jarak tanam yang baik 2 m x 3 m atau 3 m x 3 m.
- letak penanaman lebih menyukai ruang yang terbuka, toleransi terhadap kandungan garam dan di        lokasi yang terkena rata-rata terpaan gelombang air pasang atau di saluran air yang besar dan dalam    teluk yang teduh.

E. Nyirih (Xylocarpus granatum).

- Xylocarpus granatum memiliki akar penyanggah dan akar papan berbentuk pita daunnya berbentuk     kumpulan daun (4 daun muda), bunganya kecil dan berbentuk kelompok 8 - 20, buahnya sangat         besar, keras dan berbentuk bulat seperti bola meriam (hingga 25 cm). Tinggi pohon dapat mencapai     12 m.
- Buah yang matang berwarna kuning kecoklatan, sering kali terbelah ketika tengah berada di pohon,    benih yang jatuh memiliki permukaan yang berwarna kekuningan berbentuk abu-abu, akarnya            tampak dengan jelas.
- Penyimpanan benih ditempat teduh dan kondisi lembab maksimal 5 hari.
- Teknik benih dan pembibitan, rendamlah buah dalam air payau, benih yang baik akan                           mengambang,   pilih yang memiliki berat minimum 30 gram, tebarkan pada media yang                       mengandung lumpur dan pasir, masukkan benih dengan akar menghadap kebawah dalam polibag       berukuran sedang.
- Kurangi sinar mata hari 30 %, bukalah penutup 1 bulan sebelum proses penanaman dilakukan.
- Bibit siap ditanam bila mencapai tinggi 20 cm dan memiliki lebih dari 2 pasang daun, pada                   umumnya berumur 3 - 4 bulan.
- Jarak tanam yang baik 2 m x 3 m atau 4 m x 4 m, dalam pola tanaman campuran.
- Lokasi penanaman,  lebih menyukai daerah yang letaknya agak tinggi dimana terdapat air tawar          dan   tingkat kadar garam yang rendah, dapat bertoleransi pada situasi yang tertutup.

F. Bayur (Heritiera littoralis).

- Heritiera littralis memiliki akar penyanggah yang kuat, daun yang sederhana, bunga sangat kecil         dan kumpulan dahan yang saling terlepas, buah berwarna hijau hingga kecoklatan, berstektur               lembut dengan sisi yang lebih tinggi dan panjang 5 - 7 cm. Pohonnya dapat mencapai tinggi 25 m.
- Buah yang matang berubah warna dari hijau kekuningan menjadi coklat tua, seringkali sudah               terbelah ketika tengah berada dipohon, buah yang jatuh memiliki akar benih yang tampak jelas,           memproduksi buah yang besar mengandung benih tunggal, direndam dalam air payau hingga 5           hari  maka benih akan bertunas.
- Teknik persemaian, tebarkan benih pada tanah yang mengandung campuran lumpur atau pasir             (tingkat kadar garam rendah dan segar), masukkan benih kedalam tanah dengan benih akar ke arah     bawah dalam polibag berukuran sedang.
- Kurangi sinar mata hari 30 %, buka penutup 1 bulan sebelum proses penanaman dilakukan.
- Bibit siap tanam jika bibit tanaman mencapai lebih dari 30 cm dan memiliki lebih dari 3 pasang           daun pada umumnya berusia 4 - 6 bulan.
- Jarak tanam yang baik 2 m x 3 m atau 4 m x 4 m dalam pola penanaman campuran.
- Lokasi penanaman, lebih menyukai daerah yang agak tinggi, berhadapan dengan hutan pesisir             pantai, dimana terdapat pasokan air tawar yang melimpah dan tingkat kadar garam rendah, dapat         bertoleransi pada situasi yang tertutup.


diperbaharui 17/1/2019.



"
"

10/31/2018

MENGENAL HUTAN PANTAI


vegetasi hutan pantai
Hutan pantai termasuk dalam ekosistem pesisir bersama dengan terumbu karang dan lamun. Kondisinya berpasir dengan ketinggian vegetasi rendah dan semak, tumbuh pada kondisi pasir yang kering, umumnya terhindar dari pasang air laut.

Hutan pantai tumbuh dan berkembang dipantai berpasir diatas garis pasang tertinggi di wilayah tropik. Keaneka ragaman fauna sangat kaya tetapi hanya sedikit jenis-jenis satwa yang khas dari ekosistem ini, kebanyakan hewan hidup pula di tipe ekosistem yang lain atau bahkan hanya datang ke hutan pantai.

Pada ekosistem hutan pantai terdapat 2 formasi vegetasi yang dibedakan berdasarkan species vegetasi yang dominan, struktur, fisiognomi vegetasi dan komposisi floristiknya, yaitu:

1. Formasi Pes -Caprae.
    Formasi ini didominasi oleh tumbuhan menjalar dari keluarga kacang-kacangan (Leguminosae) yang menutupi pasir pantai di atas garis pantai tertinggi.
Nama formasi ini diambil dari nama katang-katang (Ipomoea pes-caprae) memiliki daun berbentuk serupa  teracak kambing, merupakan tumbuhan tipikal di areal ini.
Jenis tumbuhan lain yang sering dijumpai adalah Canavalia maritima, Vigra marina, Spinipex littoreus,  Thuarea involuta, Ischaemum muticum serta jenis patikan yaitu Euphorbia atota dan Fimbristyus sericea.
Tumbuhan tersebut bergantung pada ketersediaan air tanah berkadar garam rendah, umumnya tumbuhan ini tahan terhadap kekeringan berulang, suhu lingkungan yang tinggi, unsur hara yang rendah, semburan  garam dan tiupan angin yang terus menerus. Biji-bijinya berukuran kecil dan disertai kelengkapan khas untuk pemencaran oleh air.
Perakaran tumbuhan pada formasi ini melebar dan mencekram kedalam pasir, jalinan ranting dan dedaunan di atas pasir menahan atau menangkap sampah-sampah yang dibawa ombak, termasuk buah dan biji-bijian yang diangkut air sehingga meningkatkan kandungan hara dan memungkinkan terjadinya suksesi vegetasi. Dibelakang dari formasi ini didapati semai dari aneka tumbuhan, termasuk kelapa (Cocos nucifera) dan cemara laut (Casuarina equisetifolia) sebagai jenis pelopor (pionir) yang akhirnya membentuk tegakan murni, namun anakan tidak dapat tumbuh dibawah naungan pohon induknya.

2. Formasi Barringtonia
    Setelah formasi Pes-caprae ditemukan formasi semak belukar dan pepohonan yang disebut formasi Barringtonia. Formasi ini dinamai dari pohon butun (Barringtonia asiatica). Biasanya pohon ini membentuk asosiasi yang tipikal bersama nyamplung (Calophyllum inophyllum), ketapang (terminalia catappa), pace (Morinda citrifolia), waru (Hibiscus tiliacus), kepuh (Sterculia foctida) dan lain sebagainya.
Bagian terbuka terdapat semak-semak bakung laut (Crinumasiaticum), gagabusan (Scaevola toceada), lempeni (Ardisia elipptica), kanyere laut (Desmodium umbellatum), tarum laut (Sophora tomentosa), jati pasir (Guettarda speciosa), pandan duri (Pandanus tectorius) dan lain sebagainya.

Banyak jenis satwa yang hidup di hutan pantai,  namun hampir tak ada fauna yang khas di ekosistem ini, kebanyakan satwa juga ditemukan hidup dihutan daratan rendah, hutan manggrove yang berdekatan. Beberapa jenis satwa singgah untuk bertelur dan mencari makan.

Hutan pantai digunakan berbagai species binatang, khususnya mamalia besar sebagai tempat saltlick. Saltlick adalah aktivitas binatang untuk memperoleh garam meneral dalam memelihara keseimbangan fisiologis cairan tubuhnya. seperti babi hutan, lutung, rusa dan lain sebagainya.

Hutan pantai menjadi habitat dan lokasi penyu bertelur. Di Jawa dan Bali ada tiga spesies penyu secara teratur berkunjung kehutan pantai untuk bertelur, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelis imbricata) dan penyu belimbing (dermochelis coriacea). Spesies burung seperti elang laut perut putih dan elang bondol, burung lainnya yang sering berkunjung adalah bangau, gagak, kuntul dan spesies burung laut adalah cikalang dan dara laut.
"
"

10/05/2018

TIPE HUTAN DI INDONESIA.

Keragaman hutan yang tersebar diseluruh kawasan Indonesia menjadikan negara ini salah satu negara pemasok oksigen terbesar sedunia, karena Indonesia mensuplai 60% oksigen keseluruh dunia.

Ekosistem hutan di Indonesia memiliki ekosistem yang terluas, karena Indonesia mempunyai hutan yang tumbuh di berbagai tempat mulai dari daerah pantai yang rendah hingga kawasan pegunungan yang tinggi.

Tipe hutan di Indonesia memiliki karakteristik dan tipe tersendiri. Tipe-tipe hutan berdasarkan proses terbentuknya (suksesi hutan) di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. HUTAN ALAM (NATURAL FOREST).

Hutan alam (natural forest) yaitu hutan yang terjadi melalui proses suksesi secara alami.
Hutan alam di bagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. Hutan alam primer merupakan hutan alam asli yang belum pernah dilakukan penebangan oleh manusia.
Hutan ini berisikan pohon-pohon tinggi berumur ratusan tahun yang tumbuh dari biji.
b. Hutan alam sekunder merupakan hutan alam asli yang pernah mengalami kerusakan oleh kegiatan alam.
Hutan ini bercirikan pohon-pohon yang lebih rendah dan kecil apabila dibandingkan dengan pohon-pohon
pada hutan alam sekunder.

2. HUTAN ANTROPOGEN.

Hutan antropogen merupakan hutan yang etrjadi melalui proses suksesi komunitas tumbuhan dengan campur
tangan manusia. Hutan ini mencakup hutan trubusan, hutan tanaman, hutan pengembalaan dan hutan ladang.
Faktor iklim mempengaruhi pembentukan vegetasi hutan, seperti temperatur, kelembaban udara, intensitas
cahaya dan angin oleh karena keadaan ekstrem faktor iklim dan tanah, menyebabkan bentuk adaptasi yang
berbeda-beda antara vegetasi sehingga berpengaruh terhadap susunan dan formasi hutan. Formasi klimatis
(climatic formatian) berupa tipe hutan dalam pembentukannya sangat dipengaruhi oleh iklim, sedangkan
formasi edafis (edaphic formation) pembentukannya sangat dipengaruhi keadaan tanah.

3. HUTAN HUJAN TROPIS (TROPICAL RAIN FOREST).

Hutan hujan tropis terdapat di wilayah dengan tipe iklim A / B, dapat juga disebut dengan iklim selalu basah, tanah podsol, latosol, aluvial dan regosol dengan drainase baik dan terletak cukup jauh dari pantai.
Hutan hujan tropis merupakan bentuk hutan klimak utama dari hutan-hutan di dataran rendah, mempunyai stratum (lapisan tajuk) pohon A,B,C atau lebih, curah hujan 2.000 -4.000 mm per tahun, suhu udara 25 - 26 derajad celsius dan rata-rata kelembaban relatif udara 80%, ketinggian pohon mencapai 40 - 55 m. Di Indonesia terdapat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.
Hutan hujan tropis di bagi 3 berdasarkan ketinggian tempat tumbuhnya , yaitu:
a. Zona 1. 0 - 1.000 m dpl disebut hutan hujan bawah.
b. Zona 2. 1.000 - 3.300 m dpl disebut hutan hujan tengah.
c. Zona 3. 3.300 - 4.100 m dpl disebut hutan hujan atas.

4. HUTAN MUSIM (MONSOON FOREST)

Hutan musim merupakan hutan campuran yang terdapat di daerah beriklim muson, yaitu daerah yang memiliki perbedaan nyata antara musim kemarau dan musim basah, hutan musim merupakan salah satu tipe hutan yang terdapat pada daerah-daerah dengan type C/D dan rata-rata curah hujan setahun antara 1.000-2.000 mm. Hutan ini terdapat di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Tegakan hutan di dominasi oleh jenis-jenis pohon yang menggugurkan daun pada musim kering atau kemarau.

5. HUTAN GAMBUT (PEAT FOREST)

Hutan gambut adalah hutan yang tumbuh di atas kawasan yang digenangi air dalam keadaan asam, ph 3,5 -4.0. Hutan gambut merupakan ekosistem yang unik karena tumbuhnya diatas tumbuhan bahan organik yang melimpah. Hutan gambut terjadi karena pohon tumbang dan tenggelam dalam lumpur, oksigen didalamnya sedikit sehingga jasad renik yang ada tidak mampu melanjutkan proses pembusukan secara sempurna terhadap bahan tanaman tersebut.Iklim selalu basah, tanah tergenang air gambut, ketebalan lapisan gambut 1 - 20 m, tanah rendah rata. Terdapat di Kalimantan tengah, bagian Utara Kalimantan Barat hingga bagian hilir aliran sungai barito, pantai timur Sumatera, Sumatera Selatan dan Jambi serta dibagian Selatan Papua.

6. HUTAN RAWA (SWAMP FOREST).

Hutan rawa umumnya terdapat di daerah- daerah selalu tergenang air tawar, terletak dibelakang hutan payau. Hutan rawa dicirikan oleh adanya tempat tumbuh yang mempunyai aerasi buruk, tanah rendah dan jenis aluvial, mempunyai beberapa stratum, tajuk dan bentuknya menyerupai hutan hujan, pohon mencapai tinggi 50 - 60 m, banyak terdapat di Sumatera bagian timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan wilayah bagian selatan Papua.

7.HUTAN PAYAU (MANGROVE FOREST).

Hutan payau merupakan suatu ekosistem yang unik dan mempunyai berbagai macam fungsi, terdapat di daerah pantai yang selalu dipengaruhi pasang surut air laut dan tidak terpengaruh iklim, tanah tergenang air laut, berlumpur atau berpasir terutama tanah liat. Hutan tidak mempunyai stratum dan tinggi pohon dapat mencapai 30 m.

8. HUTAN PANTAI (LITTORAL FOREST).

Hutan pantai terdapat di daerah tepi pantai yang agak tinggi dan kering, tidak terpengaruh iklim, kondisi tanah berpasir dan berbatu karang dan lempung. Hutan pantai tidak luas atau lebar, jarang digenangi air laut tetapi sering terjadi angin kencang dengan hembusan garam, terdapat pohon khas dari anggota genus Barringtonia dan Calophyllum dan pohon kadang-kadang ditumbuhi epyphit.
Hutan pantai terdapat di pantai Selatan Pulau Jawa, pantai Barat Daya Sumatera dan pantai Sulawesi.
"
"

7/14/2018

PENGERTIAN, STATUS DAN PERMASALAHAN HUTAN ADAT

Hutan adat merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat adat. Hutan menjadi penopang kehidupan sehari-hari dan masyarakat hutan adat menganggap hutan merupakan titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi kekayaan penting bagi masyarakat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, namun negara justru mengingkari keberadaannya.

Pengertian hutan adat merujuk pada status kawasan hutan, sehingga menjadi masalah yang berkepanjangan. Dalam rangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat.

Status hutan di Indonesia terbagi dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah untuk dimiliki seseorang dan atau badan hukum, sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada diatas tanah yang dibebani hak atas tanah, berarti hutan adat termasuk sebagai hutan negara. Penjelasan ini tertuang dalam Undang - Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang - Undang Kehutanan. Pada putusan 35/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan hutan adat dalam Undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Kemudian statusnya di kukuhkan sebagai milik masyarakat adat bukan hutan negara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada perubahan pengertian hutan adat dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-undang No 41 tahun 1991, salah satunya terdapat dalam pasal 1 ayat 6 perubahan nya sebagai berikut:
Sebelumnya "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".  Menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah hukum adat".

Akibat dari perubahan tersebut berbagai isu hukum muncul, terutama mengenai batasan wewenang masyarakat adat dalam mengelola hutan, contohnya apakah masyarakat adat bisa mengalihkan hutan pada pihak lain, atau mengalihkan fungsi hutan menjadi non hutan dan belum adanya aturan teknis
mengenai bentuk formal pengaturan negara atas hutan adat.

Masyarakat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, penggusuran dan lain-lainnya, dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35.

Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah seharusnya berperan peting dalam pelaksanaannya, namun sayang belum semua jajaran aparat pemerintahan memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas  harus dikembalikan dan dilindungi.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi di Indonesia yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan mengajukan judicial review  ke Mahkamah Konstitusi.
Aman didirikan pada tahun 1999 di Jakarta dengan fokus utama membela hak-hak yang mengancam eksistensi masyarakat adat seperti, pelanggaran lahan, perampasan tanah, pelecehan budaya dan berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan masyarakat adat.
"
"

6/09/2018

KERUSAKAN HUTAN BERDAMPAK PEMANASAN GLOBAL


Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi flora maupun fauna didalamnya, seiring perkembangan waktu dan jaman, hutan di Indonesia menjadi hutan yang paling terancam di dunia, diperkirakan 70 - 75 % dari kayu yang dihasilkan ditebang secara liar. Pada tahun 2015 penebangan dan perusakan lahan hutan tropis dunia sudah dihentikan namun sampai sekarang produksi kayu masih saja berjalan.

Kerusakan hutan (sumber foto flickr).

Hutan tropis menyimpan karbon di tanah dan pepohonan seperti spon atau busa, hutan tropis menyerap karbon dioksida yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil sebagai sumber energi.

Hutan Indonesia selama ini dikenal dengan paru=paru dunia yang berfungsi menyerap racun CO2 dan menghasilkan O2 sehingga menghasilkan udara yang bersih, karena hutan semakin sedikit mengakibatkan pemanasan global yang berdampak terhadap perubahan iklim.

Kerusakan hutan merupakan penyumbang terbesar penyebab pemanasan global yang terus terjadi saat ini, sehingga terus meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Perubahan cuaca dan musim yang berubah setiap saat merupakan dampak dari kerusakan hutan seperti konversi lahan hutan yang dilakukan secara sengaja untuk keperluan lahan baru pertanian dan perkebunan dengan skala besar.
Penebangan liar yang dilakukan juga merupakan penyebab utama penyebab kerusakan hutan, penebangan liar sangat merugikan bagi kehidupan karena keberadaan hutan sangatlah penting sebagai penjaga keseimbangan alam.

Penebangan hutan yang terjadi hanya untuk memenuhi kebutuhan industri kayu, bahan bangunan, perabotan rumah tangga maupun bahan bakar.Hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, hutan bukan saja menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah dan menyimpan cadangan air.

Pemanasan global bukan hanya bersumber dari asap kendaraan bermotor tetapi juga dipengaruhi oleh keadaan hutan yang tidak seimbang, karena pohon menetralisir karbon dioksida sehingga hutan disebut sebagai paru-paru dunia, jika hutan masih terjaga global warning mungkin tidak terjadi seperti sekarang ini.

Pohon berperan dalam menyerap karbon dioksida yang kemudian digunakan untuk menghasilkan karbohidrat, lemak dan protein yang membentuk pohon dalam biologi disebut fotosintesis. Deforestasi terjadi banyak pohon yang ditebang dan dibakar, mengakibatkan terlepasnya karbon dioksida didalamnya, sehingga kadar karbon dioksida bertambah di atmosfer, dari dulu sampai sekarang tanpa diimbangi dengan penanaman kembali.

Kerusakan hutan menyumbang 20 % dari emisi CO2 efek rumah kaca setiap tahunnya, tetapi yang terbanyak adalah emisi seluruh dunia yaitu dari mobil, truk, kereta api, kapal laut dan pesawat terbang.

Di Indonesia hutan gambut lenyap akibat pembalakan, pengeringan dan pembakaran untuk perluasan perkebunan kelapa sawit, seharusnya lahan gambut dijaga dan dilestarikan karena lahan ini menyimpan karbon dioksida yang sangat besar. Kerusakan hutan dan lahan gambut, Indonesia menjadi negara pencemar polusi ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina.

Kebakaran hutan dan lahan gambut menghasilkan asap, gas CO2, dan gas lainnya dapat menurunkan kemampuan hutan sebagai penyerap CO2, mempengaruhi iklim dan menimbulkan global warning karena hutan semakin rusak. Untuk melawan perubahan iklim dan menjaga bumi dibutuhkan hutan yang sangat luas.
Kebakaran hutan (sumber foto flickr)

Asap dan CO2 yang dihasilkan oleh kebakaran hutan dapat meningkatkan pemanasan global karena CO2 yang dihasilkan kendaraan bermotor belum diserap secara maksimal oleh pepohonan, tetapi malah ditambah dengan matinya pepohonan dan memproduksi CO2 karena kebakaran hutan terus saja terjadi bahkan semakin meluas, dapat mempengaruhi iklim global, perubahan musim dan cuaca yang tidak menentu.

Kebakaran lahan gambut tropis sangat signifikan bagi emisi gas rumah kaca karena gambut adalah salah satu penyimpan karbon dioksida tertinggi di bumi yang tertimbun selama ribuan tahun. Akibat kebakaran hutan metana yang dilepaskan 10 X lipat dibandingkan kebakaran jenis lahan lainnya secara total. Dampak kebakaran lahan hutan terhadap pemanasan global bisa mencapai lebih dari 200 X lebih besar dari pada kebakaran pada jenis-jenis lahan lain.

Untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim bisa dilakukan dengan menanam pohon untuk menyerap karbon dioksida dan bahaya banjir. Mengurangi dan mengelola sampah serta efisiensi pemakaian alat transportasi dan mengunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.


"
"

5/22/2018

PENANGGULANGAN DAMPAK PEMANASAN GLOBAL.



Aktivitas manusia sehari-hari merupakan penyebab utama meningkatnya pemanasan global yaitu meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi, akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca. Pemanasan global ini menyebabkan rusaknya ekosistem.

pada tulisan sebelumnya telah dibahas tentang pengertian, proses dan penyebab pemanasan global. baca Pengertian, proses dan penyebab pemanasan global.

Sumber gambar dari fkick

Penyebab pemanasan global dari beberapa sumber yaitu pembakaran bahan bakar fosil, konversi lahan hutan skala besar untuk perkebunan, pertanian, pemukiman dan hutan tanaman industri (HTI), kebakaran hutan dan aktivitas manusia lainnya.

Beberapa perkiraan mengenai dampak pemanasan global terhadap cuaca, tinggi permukaan laut, pantai, pertanian, kehidupan hewan liar dan kesehatan manusia.

1. Kenaikan permukaan air laut seluruh dunia.

Tinggi permukaan air laut seluruh dunia telah meningkat 10 - 25 cm (4 - 35 inci) selama abad ke 20 dan diprediksi pada abad ke 21 meningkat mencapai 9 - 88 cm (4 - 35 inci).
Para ilmuwan memprediksi  peningkatan tinggi air laut diseluruh dunia karena mencairnya dua lapisan es raksasa di antartika dan greenland, banyak negara diseluruh dunia akan mengalami efek berbahaya dari kenaikan air laut, yaitu mengakibatkan banjir dan juga diperkirakan banyak pulau-pulau kecil disekitar khatulistiwa tenggelam.

Ekosistem terumbu karang tidak mampu beradaptasi dengan cepat mengantisipasi perubahan kondisi lingkungan, sehingga 16 % terumbu karang hilang pada tahun 1998.

2. Meningkatnya intensitas terjadinya badai.

Tingkat terjadinya badai semakin meningkat, hal ini didukung oleh bukti yang telah ditemukan para ilmuwan bahwa pemanasan global secara signifikan akan menyebabkan terjadinya kenaikan temperatur udara dan laut. Hal ini mengakibatkan terjadinya peningkatan kecepatan  angin yang dapat memicu terjadinya badai kuat.

3. Meningkatnya suhu bumi.

Akibat pemanasan global, temperatur bumi semakin meningkat, bumi semakin panas dan tidak nyaman untuk ditempati dan terjadinya anomali,  pada siang hari bumi semakin panas dan pada malam hari semakin dingin.

4. Menurunnya produksi pertanian.

Akibat pemanasan global akan memicu terjadinya perubahan iklim yang kurang kondusif bagi tanaman pangan, seperti bencana kekeringan dan banjir. Diyakini bahwa milyaran penduduk diseluruh dunia akan mengalami bencana kelaparan, gizi buruk dan wabah penyakit, karena faktor menurunnya produksi pertanian yang gagal panen.

5. Makhluk hidup terancam kepunahan.

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan Nature, pada tahun 2050 mendatang peningkatan suhu dapat menyebabkan terjadinya kepunahan jutaan spesies, artinya ditahun-tahun mendatang keragaman spesies bumi akan jauh berkurang

Terdapat banyak cara untuk penanggulangan atau pencegahan pemanasan global semakin meningkat baik secara langsung maupun tidak langsung kita juga dapat melakukannya.
Cara penanggulangan global warming adalah:
1. Mengurangi penggunaan energi fosil.
    Penggunaan energi berbahan fosil seperti minyak bumi sebagai bahan bakar merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global, dengan cara mengurangi menggunakan kendaraan pribadi sesering mungkin.
2. Jika memungkinkan tinggal di dekat tempat kerja akan mengurangi penggunaan bahan bakar dan dapat membantu penggunaan energi bahan bakar fosil lebih efesien.
3. Beralih ke penggunaan energi ramah lingkungan.
4. Membeli produk yang tahan lama atau awet sehingga tidak perlu sesering mungkin membeli  barang tersebut, karena banyak energi yang diperlukan dalam memproduksi.
5. Hemat penggunaan listrik dengan cara mematikan perangkat yang tidak dibutuhkan.
6. Kurangi menebang pohon, karena pohon menyerap karbon dioksida, melakukan penanaman pohon disekitar rumah.
7. Berinvestasi pada produksi yang ramah lingkungan, akan mempercepat perkembangan dan penggunaan produk ramah lingkungan.
8. Menggunakan produk lokal, karena produk impor membutuhkan energi dan bahan bakar dilihat dari transportasi.
9. Mengurangi konsumsi daging. Sudah dijelaskan di Pengertian, proses dan penyebab pemanasan global. dengan menurunnya jumlah konsumsi peternakan juga ikut menurun.





Diperbarui 12/28/2018



"
"

5/05/2018

PERAMBAHAN LAHAN HUTAN KONSERVASI ACEH TENGGARA INDONESIA.

Indonesia memiliki kawasan hutan sekitar 110 juta hektar, akibat dari degradasi dan kerusakan hutan yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor aktivitas manusia seperti perambahan lahan dan illegal logging, jumlah kawasan hutan Indonesia menjadi berkurang diperkirakan menjadi 100 juta hektar.
Persoalan di kawasan hutan adalah masyarakat sekitar yang mencari kehidupan dan ketelanjuran membuka hutan yang terjadi sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau ketika pengajuan atau perumusan di buat.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan.
Indonesia mempunyai 54 (lima puluh empat) Taman Nasional, 51 (lima puluh satu) dari Taman Nasional sudah ada pengelolaannya, sedang 3 (tiga) lagi pengelolaannya masih dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDH) setempat yaitu Taman Nasional Jambrud di Riau, Taman Nasional Gunung Waras di Bangka Belitung dan Taman Nasional Gandang Dewata di Sulawesi Barat.

Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Konservasi Alam, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1998, Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1990, Tentang Kehutanan, menjelaskan kawasan konservasi baik Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. salah satu contoh bentuk kawasan konservasi adalah Taman Nasional.
foto dari flickr. Pembukaan lahan hutan.

Pembukaan lahan hutan konservasi seluas 30 hektar di kaki gunung Leuser, Aceh Tenggara telah dijadikan lahan pemukiman penduduk, diperkirakan sudah terjadi sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai lahan konservasi sehingga Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKL-GL) Aceh tenggara meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memberikan izin pengelolaan hutan sekaligus memanfaatkannya, terutama yang telah di tanam petani.
Pemerintah pusat dapat merubah kawasan Leuser dekat maupun pemukiman penduduk dijadikan zona pemanfaatan secara tradisional.

Untuk mengantisipasi dan solusi supaya kejadian ini tidak terjadi lagi, baik di Taman Nasional Gunung Leuser maupun lahan hutan konservasi lainnya, pemerintah menyiapkan hutan konservasi untuk hutan sosial seluas 25.000 hektar pada tahun ini (2018). Proyeksi pengelolaan ditujukan untuk masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidupnya pada hutan konservasi.

Penyelenggara pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara. Secara teknis jadi tugas Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan hutan konservasi (PJLHK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P 18/men LHK-11/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan bahwa Direktorat PJLHK  melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan teknis,  evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan konservasi.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (KSDA) dan ekosistem dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan peraturan dirjen tentang, Petunjuk Teknis, Tata Cara Kemitraan konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pengelolaan kawasan hutan konservasi harus mengedepankan hak asasi manusia dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, selain skema kemitraan konservasi, KLHK juga menyiapkan model Kawasan Konservasi Masyarakat Adat (KKMA) untuk menyembatani keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara.
"
"