Wisata

12/21/2018

PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA DAN KEBIJAKAN


Hutan memiliki peran yang sangat penting dalam aspek sosial budaya masyarakat di beberapa belahan bumi, mengingat pentingnya hutan, pembahasan tentang konservasi dan pembangunan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang (intergeneration responsibility) telah menjadi bahasan global dan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia. Hutan juga berfungsi dalam menyediakan jasa untuk kepentingan umum, ilmu pengetahuan (penelitian atau pengembangan), kualitas sumber daya manusia (pendidikan dan pelatihan serta keagamaan).


Hutan lindung kota Langsa
Hutan memberikan jasa ekologis yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup manusia, jasa lingkungan hutan adalah konservasi terhadap tanah dan air, menyediakan habitat bagi flora dan fauna, menjadi tempat dalam pelestarian plasma nutfah (reservoir of biodiversity) yang sangat kaya, serta peran hutan dalam berbagai siklus ekologis di bumi ini. Siklus ekologis dengan hutan adalah siklus karbon, oksigen, unsur hara, air dan siklus iklim dunia.

Pengelolaan kawasan hutan hanya sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan ekosistem, Kerusakan hutan terjadi karena eksplorasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan hutan. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan memberi peran yang sangat besar, perlu pengelolaan yang bijaksana dan terencana.

Laju deforestasi di Indonesia menurut;
- World Bank seluas 700.000 - 1.200.000 ha per tahun.
- FAO ( Food and Agricultural Organization) seluas1.315.000 ha pertahun, setiap tahunya               berkurang 1%.
- Berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) seluas 1.600.000 - 2.000.000 ha per tahun.
- Greenpeace seluas 3.800.000 ha per tahun.
- Ahli Kehutanan seluas 1.080.000 ha per tahun.

Indonesia termasuk urutan kedua dari sepuluh negara dengan laju kerusakan hutan tertinggi menurut State of the World's Forest dan FAO pada tahun 2007.

Isu lingkungan hidup sudah mulai digeser kearah komoditi dan finansial sumberdaya alam dengan mengatasnamakan krisis pangan, krisis lingkungan hidup, krisis energi dan krisis yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

Penyebab cepatnya kerusakan hutan di Indonesia adalah:
1. Akibat ulah manusia,
    a. Kebakaran hutan, terjadi karena disengaja untuk kegiatan perladanggan maupun                        pembukaan lahan untuk tujuan lain.
    b. Penebangan liar (illegal Logging), dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.          Kegiatan inidilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem                    perekonomian masyarakat sekitar hutan.
    c. Pembukaan lahan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya daerah                pulau Sumatera dan pulau Kalimantan.
    d. Transmigrasi yang menambah luas lahan dengan membuka hutan dan menjadi penebang            liar untuk mencari tambahan pendapatan.
    e. Semakin banyaknya jumlah penduduk, mengakibatkan pembukaan lahan hutan untuk                  pemukiman.

2. Akibat kebijakan.
    a. Kebijakan otonomi daerah. 
        Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam                      Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,              telah memberikan wewenang yang lebih besarkepada pemerintah daerah dalam                          pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Orientasi pemanfaatan hutan yang          dimiliki oleh pemerintah daerah tidak mengutamakan unsur konservasi dan kelestarian                ekosistem.
    b. Deforestasi yang direncanakan.
        Konversi hutan produksi untuk kawasan budidaya non kehutanan dan untuk pertambangan          terbuka. contohnya pembukaan lahan sekala besar untuk pertanian melalui proyek                      Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan target 1.200.000 ha dalam              waktu 3 tahun.
     c. Kurangnya kebijakan inovatif.
        Program rehabilitasi lahan berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program dari              pemerintah dan donor internasional, penggunaan hanya terfokus pada aspek-aspek teknis,          sedang aspek non teknis belum efektif dikembangkan.
        Program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat baik yang                  tinggal didalam maupun disekitar wilayah sasaran, program rehabilitasi hanya dijadikan              proyek.
        Contohnya penanaman 1 juta pohon dan rehabilitasi hutan mangrove, salah satunya di                daerah Aceh kurang berhasil.
    d. Konflik kepemilikan lahan.
        Konflik disebabkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan                      Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Peraturan dan tata cara            pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda, belum sesuai dengan
        prinsip-prinsip hak asasi manusia.
        Penggunaan lahan Kehutanan yang terjadi antara masyarakat adat, para transmigrasi,                kegiatan perkebunan, kegiatan pertambangan maupun kegiatan kehutanan itu sendiri.
        Contoh Di Aceh Tenggara, areal seluas 30 ha yang berada di kaki gunung Leuser dijadikan            lahan pemukiman penduduk sejak puluhan tahun, kawasan ini termasuk hutan konservasi.
        Pembukaan transmigasi maupun perkebunan yang tidak ada kerjasama lintas instansi,                sehingga banyak kejadian, masuknya satwa liar atau perkebunan maupun ke pemukiman            penduduk, seperti gajah maupun harimau.

3. Lemahnya penegakan hukum.
    Dibidang Kehutanan, penegakan hukum belum diprioritaskan bagi tokoh intelektual,                    pengusaha dan pemuda. Penegakan hukum baru dilakukan pada pelaku di lapangan saja.

    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa masyarakat      berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan dan turut berperan serta        dalam pengelolaan hutan.


Tumpukan kayu bakau untuk bahan baku arang.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 mengubah pandangan pengelolaan hutan yang tadinya sangat eksploratif kearah pengelolaan yang menitik beratkan perlindungan sumber daya alam hutan dan pemberian akses pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mengembangkan kewajiban pemerintah dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai bagian terpenting dari unsur pembentukan lingkungan hidup walau saat ini masih terjadi kerusakan hutan di Indonesia.

pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan dan pemanfaatannya mengenai fungsi hutan yaitu:
1. Fungsi hutan konservasi.
2. fungsi hutan lindung.
3. fungsi hutan produksi.
pengendalian kerusakan hutan seperti kebakaran hutan, pembalakan liar dan masalah penegakan hukum kehutanan harus mendapat penanganan yang serius.


Strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:
1. Menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan, pengendalian dan daya dukung.
2. Menjaga jumlah dan fungsi hutan serta isinya.
3. Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan.
"
"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar