Wisata

4/28/2018

PERANAN HUTAN LINDUNG



Hutan lindung bisa berada di tengah-tengah lokasi hutan produksi, hutan adat, hutan rakyat atau di daerah yang berbatasan dengan pemukiman dan perkotaan.Pengelolaannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi ekologis terutama tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Hutan lindung kota Langsa

Menurut- Undang-undang No 41 tahun 1999 Mengenai Kehutanan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi pada tanah, mencegah terjadinya banjir, mencegah intrusi air laut dan menjaga kesuburan tanah.
Sementara pengertian hutan lindung yang tercantum dalam lampiran surat keputusan Menteri Pertanian No 837/kpts/Um/II/1980. Mengenai kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung adalah kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap, guna kepentingan hidrologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi sekitarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004, Hutan bisa dikatakan sebagai hutan lindung apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Kawasan hutan yang memiliki faktor-faktor lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang, mempunyai jumlah skor 175 atau lebih.
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan sebesar 40% lebih.
3. Kawasan hutan yang terletak di ketinggian 200 meter diatas permukaan laut atau lebih.
4. Kawasan yang memiliki struktur tanah yang sensitif terhadap erosi dan memiliki lereng lapangan  yang luasnya lebih dari 15%.
5. Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
6. Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.

Peranan hutan lindung adalah :
1. Mencegah banjir, hutan yang terjaga dan terawat pelestariannya memiliki fungsi meningkatkan penyerapan air hujan dalam jumlah volume yang banyak sehingga dapat mengendalikan banjir.
2. Penyimpan cadangan air di dalam tanah, mampu menyimpan air tanah dalam jumlah besar.
3. Mencegah erosi.
4. Memelihara kesuburan tanah, kaya akan materi organik yang akan menjadi pupuk untuk kesuburan tanah.
5. Sebagai tempat penyimpanan sumber daya genetika, mempunyai plasma nutfah yang sangat tinggi dan memiliki keanekaragaman hutan yang merupakan sumber untuk kehidupan makhluk hidup.
6. Sebagai habitat flora dan fauna, karena hutan lindung memiliki sumber makanan yang cukup dan tidak adanya perburuan maupun pembalakan.
7. Tempat pendidikan dan pembelajaran, bisa dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan penelitian ilmiah.
8. Dapat dijadikan destinasi wisata alam, traveling dan wisata alam.

Hutan lindung wehea, terletak di kabupaten Kutai Timur. Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai luas areal hutan mencapai 38.000 hektar. Pada awalnya ditetapkan sebagai hutan lindung oleh masyarakat suku dayak pada tahun 2004.
Pada tahun 2005 Pemerintah Kabupaten membentuk badan pengelola Wehea yang terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat.
Pada tahun 2009 menerima penghargaan Kalpataru, yaitu penghargaan tertinggi dari bidang lingkungan hidup.

Hutan lindung Wehea penopang 3 sub Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung, kawasan hutan ini juga merupakan tempat tinggal bagi berbagai jenis satwa, diantaranya orang utan dan satwa Kalimantan lainnya.

Hutan lindung sungai Wain, mempunyai luas areal mencapai 9.782,80 hektar, merupakan salah satu hutan andalan Pemerintah Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan timur. Kawasan hutan ini menjadi tempat tinggal bagi beberapa satwa  endemik Kalimantan seperti orang utan, bekantan, dan tumbuhan endemik Kalimantan seperti Eltincera balikpapanensis.

Pada tahun 2006 Menteri Kehutanan mengeluarkan luas areal hutan lindung Wehea sekitar 260 hektar untuk pembangunan Kebun Raya Balikpapan.

 Kawasan hutan Indonesia sangat luas mencapai hingga 128 juta hektar, kawasan hutan ini di bagi menjadi beberapa kelompok atau jenis hutan.
Dalam publikasi statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015. Tentang luas kawasan hutan Indonesia, dirilis laporan bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan  Tata Lingkungan. menyebutkan kawasan hutan konversi (kawasan hutan suaka alam- kawasan hutan pelestarian alam) memiliki luas 27,4 juta hektar, hutan lindung seluas 29,7 juta hektar, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektar, hutan produksi seluas 29,3 juta hektar, dan luas hutan yang bisa di konversi 12,9 juta hektar.

Hutan lindung kota Langsa, mempunyai luas areal sekitar 10 hektar, terletak di kota Langsa. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. memiliki flora sekitar 300 jenis, seperti damar dan puluhan fauna seperti buaya, ular dan rusa.

Hutan lindung kota Langsa sebagai paru-paru kota dan dijadikan wisata hutan kota yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Di bumi kita luas daratan sebanyak 520 juta kilometer, sementara status hutan lindung pada tahun 1990 diperkirakan hanya 8,2% dari luas daratan di bumi.tapi pada saat ini ada pertambahan menjadi 14,8%.

Bank Dunia mengumumkan peringkat dunia untuk negara-negara yang mempunyai hutan lindung terluas, dihitung berdasarkan persen dari total luas negara, yaitu:
1. Venezuela 53,9%.
2. Slovenia 53,6%.
3. Monaco 53,4%.
4. Bhutan 47,3%.
5. Turks dan kepulauan Caico 44,4%.
6. Lecetenstein 44,3 %.
7. Brunai Darussalam 44,1%.
8. Seychelles 42,1%.
9. Hongkong 41.8%
10. Greenland 41,2%.


DAFTAR FUSTAKA.

https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hutan-lindung

https:// jurnalbumi.com/knol/hutan-lindung/

https://lokadata. beritagar.id/chart/preview/luas-hutan-di-indonesia-1482633530.

https://www.goaceh.co/artikel/baca/2016/09/04/yuk-berwisata-ke-hutan-lindung-kota-langsa/

http://www.greeners.co/ide-inovasi/10-negara-wilayah-hutan-lindung-terbanyak/



"
"