Wisata

3/29/2018

AKTIVITAS MASYARAKAT DAN KEBIJAKAN KONVERSI LAHAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN MANGROVE


Tumpukan kayu bakau setelah penebangan.


Tumbuhan hutan mangrove berupa pohon dan semak dengan ketinggian mencapai 30 m, tumbuh pada daerah air payau atau pun air asin. Manfaat hutan mangrove bukan hanya dibidang lingkungan, tetapi juga pada bidang sosial ekonomi. Beberapa manfaat seperti pelindung pantai dari erosi dan abrasi, mencegah intrusi air laut, sebagai tempat hidup hewan air, potensi edukasi dan tempat wisata, serta mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan CO2 dari udara.

Ditinjau dari konservasi lahan, berkurangnya hutan hujan tropis untuk kepentingan lainnya, secara langsung berpotensi mengakibatkan terjadinya perubahan iklim global, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta hilangnya ekosistem yang spesifik atau hilangnya spesies yang endemik.

Penyebab kerusakan wilayah pesisir akibat perekonomian yang tidak terkendali dan kesadaran pentingnya upaya pelestarian sumberdaya alam wilayah pesisir masih rendah dikalangan lintas pelaku. Hutan mangrove bagi masyarakat memberikan manfaat langsung yang sangat besar, namun disisi lain, kawasan ini mendapat banyak tekanan.

Bentuk aktivitas yang dapat mengancam terjadinya kerusakan ekosistem mangrove adalah:
1. Masyarakat sekitar.
    a. Ekspoitasi hutan mangrove untuk kebutuhan arang kayu, sebagian besar masyarakat sekitar                  menggantungkan  hidupnya dari produksi dapur arang. Pengusaha dapur arang ini tidak                        mempunyai izin dan adanya larangan menebang hutan bakau, tetapi masyarakat tetap                          menjalankan  kegiatan penebangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ibu rumah tangga sedang bekerja di dapur arang.


       Sebagian besar pekerja dapur arang adalah perempuan dan ibu rumah tangga, sedangkan yang             laki- laki mencari kayu bakau untuk dijadikan bahan baku arang, tiang rumah, kasau dan untuk           pagar  rumah.
   b. Pembukaan lahan tambak.
       Aktivitas masyarakat pada sektor budidaya perikanan darat dalam kawasan hutan mangrove                 sudah tidak begitu besar atau banyak lagi yang dipergunakan, banyak yang terlantar dibiarkan 
       begitu saja. Dalam pembuatan tambak luas bisa mencapai 2 - 6 ha per kolam.

   c. Kegiatan mencari ikan yang mengunakan racun, pemasangan jaring atau jang alur ( bahasa                   Aceh). Sebelum pemasangan jaring ini semua akar-akar pohon mangrove yang ada di alur atau           sungai  dibersihkan dengan cara memotong akar-akar yang ada, panjang jaring ini bisa mencapai
       300 meter per orang. Kegiatan ini menyebabkan erosi dan abrasi pinggir sungai hutan mangrove.
   d. Membuang sampah  ke sungai sering dilakukan masyarakat sekitar hutan  mangrove, sudah                 menjadi kebiasaan, baik itu sampah rumah tangga maupun peralatan rumah tangga, seperti 
       sampah plastik, ember pecah dan kaleng bekas yang tidak terpakai.
2. Kebijakan konversi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
   a. Kebijakan otonomi daerah.
       Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Undang-undang                 Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan wewenang 
       yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam yang ada di 
       wilayahnya. Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kurang mengutamakan
       konservasi dan kelestarian alam.
   b. Alih fungsi kawasan ekosistem hutan mangrove untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, 
       pemukiman, kawasan industri dan pelabuhan laut.

Alih fungsi ekosistem hutan mangrove untuk konversi lahan lain menimbulkan dampak:
1. Menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional yang mencari nafkah di hutan mangrove, akibat
    rusaknya ekosistem. Hasil tangkapan ikan, udang dan kepiting berkurang bahkan menurun drastis.
    Kondisi ini terjadi akibat hutan mangrove merupakan tempat bersarang, berlindung dan                        berkembang biak terus berkurang.
2. Pencemaran hutan mangrove disebabkan bahan kimia yang dikandung oleh berbagai jenis pupuk
    oleh perusahaan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit, selain itu petani tambak menggunakan
    racun melebihi dosis yang dianjurkan dan racun yang dilarang. Air tambak yang masih                        mengandung racun di buang ke sungai serta tumpahan minyak dari kapal laut, menyebabkan                kawasan hutan mangrove menjadi tercemar.

Aktivitas penebangan, membuka areal tambak, mencari ikan dengan racun dan memotong akar-akar pohon bakau serta membuang sampah kesungai disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat sekitar hutan mangrove mengenai manfaat dan fungsi hutan serta tingkat pendidikan formal masih tergolong rendah menyebabkan masyarakat kurang memperhatikan ketersediaan hutan mangrove untuk masa yang akan datang, Kondisi ini dapat mengancam kelestarian kawasan dan sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.

Salah satu upaya untuk menggerakkan masyarakat dalam proses pelestarian hutan mangrove yaitu pengembangan masyarakat. Kegiatan yang direncanakan dapat meningkatkan taraf hidup keseluruhan masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif dari masyarakat. Dengan partisipasi masyarakat diharapkan pelestarian hutan mangrove akan berjalan dengan baik dan pada setiap diri individu dapat ditanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan.

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui masalah dan potensi yang mereka miliki, dapat dilakukan dengan strategis:
1. Pemecahan masalah yaitu dengan mengajak masyarakat untuk melihat dan menyadari                          permasalahan, cara mengatasi masalah dan mendiskusikan bersama bagaimana mengatasi masalah
    tersebut.
2. Konfrontasi yaitu strategis yang mengkonfrontasikan masyarakat dengan permasalahan yang              dihadapi, hal ini untuk dapat menimbulkan kesadaran menggalang kesatuan dan kekuatan mereka        untuk bertindak dalam menangani masalah tersebut.
3. Membangun kelembagaan baru dalam masyarakat dengan menggunakan sumberdaya masyarakat
    didalam maupun disekitar hutan mangrove.
4. Pengembangan dan peningkatan keterampilan hidup dengan mengajarkan cara-cara atau alat-alat
    dalam perubahan yang direncanakan.
5. Terapi pendidikan yaitu untuk mengikut sertakan masyarakat dalam suatu program, biasanya dalam
    bentuk-bentuk latihan.

Kegiatan yang dapat dilakukan untuk masyarakat sekitar hutan mangrove adalah:
a. Kegiatan penyuluhan kepada seluruh warga dengan memberikan pengetahuan mengenai fungsi            dan  manfaat dari hutan mangrove serta cara menanggulangi kerusakan hutan mangrove, perlu            dilakukan secara berkala.
b. Mencari alternatif pekerjaan atau mata pencarian dengan tidak merusak hutan mangrove.
    Memberikan latihan-latihan cara pengolahan buah mangrove menjadi pangan seperti Kabupaten
    Pohowato - Gorontalo, yang berhasil meningkatkan pendapat keluarga, dan pelatihan-pelatihan
    silvofishery yaitu bentuk budidaya ikan di kawasan hutan mangrove dalam bentuk tumpang sari.

Konversi lahan perlu direncanakan dengan baik, berkelanjutan, serta dapat mewujudkan  tujuan pembangunan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang terencana dengan baik dan konsisten akan memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Penataan ruang bertujuan untuk menyeimbangkan bentuk dan cara eksploitasi sumberdaya alam dengan pemenuhan pertumbuhan kesejahteraan dan kemampuan daya dukung alami. Perencanaan lahan harus mempertimbangkan pelestarian sumberdaya alam dan kepentingan budidaya.

Berdasarkan fungsi, lahan dibagi dalam 2 katagori :
1. Kawasan lindung.
    Perencanaan kawasan lindung mengacu pada strategi konservasi sumberdaya alam yaitu                      perlindungan sistem penyangga kehidupan, sehingga pola pemanfaatan lahan benar-benar                    berdasarkan kondisi lahan di lapangan.
2.Perencanaan kawasan budidaya.
   Mengacu pada kondisi yang tersedia, dimana seharusnya tidak lagi terjadi perubahan kawasan
   hutan, terutama hutan daratan rendah menjadi bentuk penggunaan lain sehingga keanekaragaman       hayati pada akhirnya akan punah sebagai akibat perencanaan yang salah'.

Pembangunan harus dilaksanakan secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkungan pemukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan sosial lainnya agar terwujud pembangunan yang efisien dan terciptanya lingkungan yang sehat.


DAFTAR PUSTAKA

1. http;// www.deltares.unsyiah.ac.id/kanun/article/viewFile/63133/5201

2. http;//jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/viewFile/3651/6489

3. http;//riset.polnep.ac.id/bo/upload/penelitian/penerbitan-jurnal/07-belvi.pdf

4.https;//www.reseachgate.net/publication/312042764_pengaruh_aktifitas_masyarakat_t...
               
"
"

3/15/2018

PENGERTIAN, PENETAPAN DAN PERSOALAN HUTAN KONSERVASI.


Hutan mangrove yang dilindungi
Konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alan terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Kegiatan dalam konservasi sumberdaya alam adalah:
1. Perlindungan sistem penyanggah kehidupan merupakan satu proses alam dari berbagai unsur hayati dan non
hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia.
2. Pengawetetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya untuk:
- Menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
- menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan, baik
didalam maupun diluar kawasan suaka alam.
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan dan konservasi alam dan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

Hukum yang mengatur hutan konservasi adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).

Hutan konservasi terdiri dari:
1. Kawasan suaka alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan suaka alam (KSA) terdiri dari:
a. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung
secara alami.
b. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2.Kawasan pelestarian alam ((KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan pelestarian alam terdiri dari:
a. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata dan rekreasi.
b. Taman hutan raya kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
c. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan
rekreasi alam.

Penyelenggara pemanfaatan jasa lingkungan dikawasan konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara. Secara teknis menjadi tugas direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P. 18/ Men LHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup. Mengamanatkan bahwa Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan teknis dan evaluasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan urusan didaerah bidang pemanfaatan jasa dan konservasi.

Pengusulan dan penetapan hutan konservasi dilakukan melalui serangkaian proses yang disebut pengukuhan kawasan hutan. Tata cara pengukuhan kawasan hutan konservasi pada mulanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 Tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/KPTS-II/1996, lalu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/KPTS-II/2001 Tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Persoalan yang terjadi di hutan konservasi adalah:
1. Pertambahan penduduk dan permintaan sumberdaya alam yang meningkat.
2. Masyarakat setempat yang mencari kehidupan atau nafkah.
3. Terlanjurnya perambahan hutan yang terjadi sebelum adanya hutan konservasi atau ketika kawasan
ditetapkan.
4. Perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
5. Belum terlaksananya pengawasan yang ketat.
6. Penegakan hukum belum diproritaskan bagi tokoh intelektual dan pemuda, penegakan hukum baru pada pelaku
di lapangan.
"
"

3/14/2018

PERANAN, FUNGSI DAN MANFAAT JENIS-JENIS TUMBUHAN SECARA TRADISIONAL HUTAN MANGROVE

Sumber daya hutan merupakan segala sesuatu yang terdapat di hutan yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya hutan yang potensial bagi manusia maupun lingkungan.Sudah selayaknya dimanfaatkan secara optimal, rasional dan lestari. Lestari mengandung pengertian tercapainya kondisi lingkungan yang seimbang, mencakup kelangsungan produktivitas dan daya dukung habitat atau ekosistem.


Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, hutan mangrove sering mendapat tekanan dari luar, sehingga terjadi perubahan-perubahan areal hutan menjadi lahan pemukiman, pertanian, perikanan serta industri-industri yang memerlukan lahan tepi pantai, tanpa perencanaan yang matang keadaan ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian ekosistem hutan.

Pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, dimana susunan atau struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menunjang kehidupan dapat menjadi rusak.

Titik berat pemanfaatan yang ditinjau dari potensi ekonomis perlu pengaturan lebih rasional agar potensi ekologis dapat dipertahankan menuju arah keseimbangan daya dukung dan eksistensi lingkungan yang diperlukan.

Peranan hutan mangrove bagi lingkungan diluar maupun disekitar hutan yaitu :
1. Mencegah intrusi air laut.
Intrusi air laut adalah peristiwa masuknya air laut ke tanah daratan. Intrusi ini dapat menyebabkan
air tanah menjadi payau, sehingga tidak layak dikonsumsi.
2. Mencegah erosi dan abrasi pantai.
Erosi merupakan pengikisan permukaan tanah oleh aliran air, sedangkan abrasi merupakan pengikisan tanah
akibat hempasan ombak laut. Hutan mangrove memiliki akar yang efisien dalam melindungi tanah diwilayah
pesisir, sehingga dapat menjadi pelindung terkikisnya tanah akibat air dan ombak laut.
3. Sebagai pencegah dan penghalang alami.
Akar pohon mangrove dapat mempercepat mengurai limbah organik, juga dapat membantu mempercepat proses
mengurai bahan kimia yang mencemari laut, seperti minyak dan detergen, serta merupakan penghalang
alami terhadap angin laut yang kencang pada musim tertentu.
4. Sebagai tempat hidup dan sumber makanan bagi beberapa jenis satwa.
Hutan mangrove merupakan tempat tinggal yang cocok bagi banyak hewan, seperti biawak, kura-kura,
monyet, ular, burung dan lain sebagainya. Jenis hewan laut, seperti ikan, udang, kepiting dan siput.
Akar pohon mangrove memberi zat makanan dan menjadi daerah nutrisi bagi hewan laut dan invetebrata
yang hidup di sekitarnya. Berbagai hewan darat juga berlindung atau singgah bertengger dan mencari
makanan di habitat hutan mangrove.
5. Berperan dalam pembentukan pulau dan mestabilkan daerah pesisir.
Hutan mangrove sering disebut pembentuk daratan karena endapan dan tanahnya menumbuhkan perkembangan
garis pantai dari waktu ke waktu. Pertumbuhan mangrove memperluas batas pantai dan memberikan
kesempatan bagi tumbuhan terestrial yang dangkal, dapat berkembang dan menjadi kumpulan mangrove
di habitat yang baru, dalam kurun waktu yang panjang habitat baru ini dapat meluas menjadi pulau
sendiri.


Manfaat tumbuhan hutan mangrove secara tradisional yaitu :
1. Acanthus. Dikenal dengan nama jeruju. Memiliki fungsi utama untuk tanaman obat.
-Acanthus ilicifulius. Membantu menghentikan pendarahan akibat luka dan mengobati luka karena gigitan
ular.
-Acanthus embrathatus. Mengobati alergi, sipilis, menyembuhkan luka nanah dan obat wasir.
-Acanthus alba dan Acanthus officinalis. Kayunya bisa meningkatkan vitalitas seseorang, bila direbus
dengan kayu cassia dan ekstratnya diminum, juga dapat memperlancar mentruasi.

2. Acrostichum aureum. Dikenal dengan nama paku laut, hidup pada daerah hutan bakau yang terbuka dan
sering terkena cahaya matahari. Dapat dimakan mentah dan dimakan sebagai sayur.

3. Aegiceras corniculatum, kulit dan biji dapat dibuat racun ikan.

4. Avicennia. Dikenal dengan nama api-api, merupakan tanaman pertama yang banyak ditemui pada hutan
bakau, tanaman ini mudah diidentifikasi, dimana selalu tumbuh di tepi laut dan daerah tepi sungai.
Ukuran dari tanaman ini cenderung sedang hingga besar, dimana memiliki buah dan biji yang kecil-kecil.
-Avicennia alba. Daun muda untuk makanan ternak, biji direbus dapat dimakan dan dapat mengobati luka
penyakit cacar, zat recin yang di keluar bermanfaat untuk usaha mencegah kehamilan. Bijinya sangat
beracun sehingga harus hati-hati dalam memanfaatkannya.
-Avicennia marina. Daun muda dapat di sayur, polen dari bunganya dapat menarik koloni-koloni kumbang
penghasil madu yang di ternak dan abu dari kayunya sangat baik untuk bahan baku pembuatan sabun
cuci.
-Avicennia officinalis. Biji dapat dimakan sesudah dicuci dan direbus.

5. Bruguiera. Dikenal dengan nama tanaman tanjang, tanaman ini memiliki bentuk seperti pohon besar dengan
ketinggian mencapai 30 meter dan tumbuh di lumpur yang tebal.
-Bruguiera gymnorrhiza. Kayunya berguna untuk industri arang atau kayu bakar dan tanin. Kulit batang
muda dapat menambah rasa sedap ikan yang masih segar bila dibakar.
-Bruguiera sexangula. Daun muda, bunga buah,buluh akar dapat dimakan sebagai sayuran, daun
mengandung alkaloid yang dapat dipakai untuk mengobati tumor kulit, akarnya untuk bahan kemenyan dan
buahnya untuk campuran obat cuci mata tradisional.

6. Ceriops. Dikenal dengan nama tengar, tanaman ini memiliki bentuk seperti pohon beringin dengan mahkota
yang besar dan cenderung membulat, ukurannya sedang tidak terlalu besar atau pun kecil.
-Ceriops tagal. Kulit batang untuk mewarnai dan sebagai bahan pengawet atau penguat jala dan jaring
ikan serta untuk industri batik. Hasil ekstraksi di minum dapat menghentikan diare, anti muntah dan
anti beberapa penyakit disentri.

7. Clerodendron inerme. Air ekstrak daun untuk membasuh kulit yang diserang parasit., daun kering yang
digiling dapat melindungi luka dari infeksi, daun yang direndam dengan sepirtus panas dapat mengurangi
bengkak bila ditempel dan air ekstrak akar kering dapat mengobati demam, hepatitis, kanker hati dan
luka memar.

8. Derris trifoliana. Batang, akar dan daun berfungsi sebagai perangsang untuk mengurangi cairan
pernafasan serta dapat mengurangi mal nutrisi pada anak-anak.

9. Excoecaria algalocha. Dikenal dengan nama buta-buta, karena racun dari pohon ini bila kena mata
menyebabkan kebutaan. Pohon ini memiliki batang yang kecil dan lurus, mirip seperti pohon jati, namun
tidak tinggi dan berukuran sedang.Getahnya beracun dapat dipakai untuk meracuni ikan, asap dari
pembakaran kayu dapat dipakai untuk mengobati lepra, kayu gubal untuk anti perut kembung, tepung dalam
keadaan basah dapat di balur pada kulit untuk menurunkan panas dan mengurangi bengkak, serta ekstraksi
daun yang diminum dapat mengurangi gejala epilepsi.

10. Hibiscus tiliaceus. Bunga segar direbus dengan susu segar, ketika dingin, dipakai untuk membersihkan
infeksi pada daun telinga.

11. Heritiera littoralis. Kayunya dapat dibuat papan dan air buahnya beracun dapat dibuat untuk meracuni
ikan.

12. Lumnitzera racemosa. Rebusan daun dapat mengobati bibir sariawan.

13. Nypa fruticans. Daun dapat dibuat atap, dinding, topi, bahan baku kertas, keranjang dan pembungkus
rokok, nira untuk minuman dan alkohol, biji untuk jeli dan pelepah yang dibakar dapat menghasilkan
garam.

14. Oncosperma tigillaria. Batang dapat dibuat untuk pancang rumah, akar muda untuk sayuran dan bunganya
untuk menambah rasa sedap pada nasi.

15. Rhizophora. Dikenal dengan nama bakau, memiliki bentuk akar napas, mahkota pohon yang lebat, berukuran
besar dan dapat memcapai 40 meter, dengan daun yang sangat hijau.
-Rhizophora apiculata. Batangnya untuk kayu bakar, arang, bahan baku kertas dan kayu konstruksi.
-Rhizophora mucronata. Batangnya untuk kayu bakar, arang, bahan baku kertas, air buah dan akar yang
muda dapat dipakai untuk mengusir nyamuk dari tubuh atau badan.
-Rhizophora apiculata dan Rhizophora mucronata. Air rebusan kulit batang untuk anti diare dan anti
muntah, kulit batang ditumbuk lalu ditempel pada luka baru dapat menghentikan pendarahan, gilingan
daun muda yang dikunyah berfungsi untuk menghentikan pendarahan dan anti septik.

16. Sonneratia caseolaris. Dikenal dengan nama pedada, , bentuk mirip tanaman merambat, dengan daun yang
lebar dan hijau. Daun dapat dimakan, cairan buah untuk menghaluskan kulit, daun untuk makanan kambing
dan menghasilkan pektin.

17. Xylocarpus. Tanaman ini terletak pada bagian perbatasan antara habitat yang memiliki banyak koral dan
juga habitat lumpur tebal serta berukuran sedang.
-Xylocarpus granatum dan xylocarpus mollucensis. Biji yang direbus untuk menyembuhkan diare dan
kolera, air ekstrak dipakai untuk membasuh luka.
-Xylocarpus moluccensis. Kayunya baik sekali untuk papan, akar dapat dipakai sebagai bahan dasar
kerajinan tangan, kulit untuk obat tradisional dan buahnya mengeluarkan minyak dapat dipakai untuk
minyak rambut tradisional.

Dengan banyaknya peranan, fungsi dan manfaat baik untuk manusia maupun lingkungan hutan mangrove perlu dijaga. Perlu dilakukan penelitian-penelitian yang lebih mendalam dan spesifik terhadap tumbuhan di hutan mangrove agar potensi sumber daya hutan yang ada tidak sia-sia keberadaannya dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. SALAM RIMBAWAN.......


DAFTAR PUSTAKA.

1. https;//ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hutan/fungsi-hutan-bakau

2. https;//onrizal.wordpress.com/2008/10/05/peranan-ekosistem-mangrove-dalam-menunjang-kehidupan-pesisir.

3. Asta supraika. 1995. Pelestarian dan Pemanfaatan Jenis-jenis Kayu Hutan Mangrove di Desa Bayeun.
Kecamatan Rantau Selamat. Kabupaten Aceh Timur. Skripsi Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan. Sekolah
Tinggi Ilmu Kehutanan. Yayasan Teungku Chik Pante Kulu. Darussalam- Banda Aceh. Tidak Diterbitkan.
"
"