Wisata

5/01/2019

PENGERTIAN, TUJUAN DAN FAKTOR KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.

Meningkatnya jumlah penduduk, semakin meningkat pula akan kebutuhan akan ruang dan sumberdaya alam. Pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, dimana susunan atau struktur dan fungsi dasar lingkungan yang menunjang kehidupan dapat juga menjadi rusak.


Kelangsungan hidup manusia tergantung pada lingkungan sebagai sistem pendukung kehidupan, akan tetapi kebutuhan akan sumberdaya alam sangat besar, namun keterbatasan sumberdaya alam sangat terbatas jenis dan jumlahnya. Selain berdampak positif terhadap kehidupan manusia juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan.

Pemanfaatan dari segi potensi ekonomis perlu pengaturan lebih rasional agar dapat dipertahankan menuju arah keseimbangan daya dukung dan eksistensi lingkungan yang diperlukan.



Hutan lindung.


Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumberdaya alam seperti tanah, air, energi, surya, mineral serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia.

Ilmu lingkungan adalah kajian tentang kenyataan dan upaya yang harus dilakukan oleh manusia untuk mengelola lingkungan hidup sesuai dengan peran dan fungsinya agar dapat mendukung kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum.

Definisi lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia.

Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Kelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sumberdaya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan kerusakan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumberdaya alam untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana serta kesinambungan tersedianya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
1. Melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
2. Menjamin keselamatan dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Faktor kerusakan lingkungan hidup terdiri dari :
1. Faktor alami yaitu: Bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan
lingkungan hidup. contoh angin topan, banjir. tanah longsor, angin puting beliung, gunung meletus,
tsunami dan gempa bumi.
2. Faktor buatan yaitu eksplorasi sumberdaya alam yang berlebihan. contoh penebangan hutan secara liar,
polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara didaerah perkotaan, asap dari kebakaran
hutan, penyerobotan lahan suaka alam atau suaka margasatwa, perburuan liar, perdagangan hewan yang
dilindungi dan pembuangan sampah maupun limbah tidak pada tempatnya.


DAFTAR PUSTAKA

1. https;//www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produk hukum/UU % 2032 % 20 Ta ...

2. https;//id.wikipedia.org/lingkungan-hidup

3. https;//www.scribd.com/doc/88711653/ruang-lingkup-ilmu-lingkungan.

Semoga tulisan ini bisa menjadi pengetahuan dasar mengenai lingkungan.

"
"