Wisata

3/29/2018

AKTIVITAS MASYARAKAT DAN KEBIJAKAN KONVERSI LAHAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN MANGROVE


Tumpukan kayu bakau setelah penebangan.


Tumbuhan hutan mangrove berupa pohon dan semak dengan ketinggian mencapai 30 m, tumbuh pada daerah air payau atau pun air asin. Manfaat hutan mangrove bukan hanya dibidang lingkungan, tetapi juga pada bidang sosial ekonomi. Beberapa manfaat seperti pelindung pantai dari erosi dan abrasi, mencegah intrusi air laut, sebagai tempat hidup hewan air, potensi edukasi dan tempat wisata, serta mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan CO2 dari udara.

Ditinjau dari konservasi lahan, berkurangnya hutan hujan tropis untuk kepentingan lainnya, secara langsung berpotensi mengakibatkan terjadinya perubahan iklim global, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta hilangnya ekosistem yang spesifik atau hilangnya spesies yang endemik.

Penyebab kerusakan wilayah pesisir akibat perekonomian yang tidak terkendali dan kesadaran pentingnya upaya pelestarian sumberdaya alam wilayah pesisir masih rendah dikalangan lintas pelaku. Hutan mangrove bagi masyarakat memberikan manfaat langsung yang sangat besar, namun disisi lain, kawasan ini mendapat banyak tekanan.

Bentuk aktivitas yang dapat mengancam terjadinya kerusakan ekosistem mangrove adalah:
1. Masyarakat sekitar.
    a. Ekspoitasi hutan mangrove untuk kebutuhan arang kayu, sebagian besar masyarakat sekitar                  menggantungkan  hidupnya dari produksi dapur arang. Pengusaha dapur arang ini tidak                        mempunyai izin dan adanya larangan menebang hutan bakau, tetapi masyarakat tetap                          menjalankan  kegiatan penebangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ibu rumah tangga sedang bekerja di dapur arang.


       Sebagian besar pekerja dapur arang adalah perempuan dan ibu rumah tangga, sedangkan yang             laki- laki mencari kayu bakau untuk dijadikan bahan baku arang, tiang rumah, kasau dan untuk           pagar  rumah.
   b. Pembukaan lahan tambak.
       Aktivitas masyarakat pada sektor budidaya perikanan darat dalam kawasan hutan mangrove                 sudah tidak begitu besar atau banyak lagi yang dipergunakan, banyak yang terlantar dibiarkan 
       begitu saja. Dalam pembuatan tambak luas bisa mencapai 2 - 6 ha per kolam.

   c. Kegiatan mencari ikan yang mengunakan racun, pemasangan jaring atau jang alur ( bahasa                   Aceh). Sebelum pemasangan jaring ini semua akar-akar pohon mangrove yang ada di alur atau           sungai  dibersihkan dengan cara memotong akar-akar yang ada, panjang jaring ini bisa mencapai
       300 meter per orang. Kegiatan ini menyebabkan erosi dan abrasi pinggir sungai hutan mangrove.
   d. Membuang sampah  ke sungai sering dilakukan masyarakat sekitar hutan  mangrove, sudah                 menjadi kebiasaan, baik itu sampah rumah tangga maupun peralatan rumah tangga, seperti 
       sampah plastik, ember pecah dan kaleng bekas yang tidak terpakai.
2. Kebijakan konversi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
   a. Kebijakan otonomi daerah.
       Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Undang-undang                 Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan wewenang 
       yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam yang ada di 
       wilayahnya. Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kurang mengutamakan
       konservasi dan kelestarian alam.
   b. Alih fungsi kawasan ekosistem hutan mangrove untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, 
       pemukiman, kawasan industri dan pelabuhan laut.

Alih fungsi ekosistem hutan mangrove untuk konversi lahan lain menimbulkan dampak:
1. Menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional yang mencari nafkah di hutan mangrove, akibat
    rusaknya ekosistem. Hasil tangkapan ikan, udang dan kepiting berkurang bahkan menurun drastis.
    Kondisi ini terjadi akibat hutan mangrove merupakan tempat bersarang, berlindung dan                        berkembang biak terus berkurang.
2. Pencemaran hutan mangrove disebabkan bahan kimia yang dikandung oleh berbagai jenis pupuk
    oleh perusahaan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit, selain itu petani tambak menggunakan
    racun melebihi dosis yang dianjurkan dan racun yang dilarang. Air tambak yang masih                        mengandung racun di buang ke sungai serta tumpahan minyak dari kapal laut, menyebabkan                kawasan hutan mangrove menjadi tercemar.

Aktivitas penebangan, membuka areal tambak, mencari ikan dengan racun dan memotong akar-akar pohon bakau serta membuang sampah kesungai disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat sekitar hutan mangrove mengenai manfaat dan fungsi hutan serta tingkat pendidikan formal masih tergolong rendah menyebabkan masyarakat kurang memperhatikan ketersediaan hutan mangrove untuk masa yang akan datang, Kondisi ini dapat mengancam kelestarian kawasan dan sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.

Salah satu upaya untuk menggerakkan masyarakat dalam proses pelestarian hutan mangrove yaitu pengembangan masyarakat. Kegiatan yang direncanakan dapat meningkatkan taraf hidup keseluruhan masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif dari masyarakat. Dengan partisipasi masyarakat diharapkan pelestarian hutan mangrove akan berjalan dengan baik dan pada setiap diri individu dapat ditanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan.

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui masalah dan potensi yang mereka miliki, dapat dilakukan dengan strategis:
1. Pemecahan masalah yaitu dengan mengajak masyarakat untuk melihat dan menyadari                          permasalahan, cara mengatasi masalah dan mendiskusikan bersama bagaimana mengatasi masalah
    tersebut.
2. Konfrontasi yaitu strategis yang mengkonfrontasikan masyarakat dengan permasalahan yang              dihadapi, hal ini untuk dapat menimbulkan kesadaran menggalang kesatuan dan kekuatan mereka        untuk bertindak dalam menangani masalah tersebut.
3. Membangun kelembagaan baru dalam masyarakat dengan menggunakan sumberdaya masyarakat
    didalam maupun disekitar hutan mangrove.
4. Pengembangan dan peningkatan keterampilan hidup dengan mengajarkan cara-cara atau alat-alat
    dalam perubahan yang direncanakan.
5. Terapi pendidikan yaitu untuk mengikut sertakan masyarakat dalam suatu program, biasanya dalam
    bentuk-bentuk latihan.

Kegiatan yang dapat dilakukan untuk masyarakat sekitar hutan mangrove adalah:
a. Kegiatan penyuluhan kepada seluruh warga dengan memberikan pengetahuan mengenai fungsi            dan  manfaat dari hutan mangrove serta cara menanggulangi kerusakan hutan mangrove, perlu            dilakukan secara berkala.
b. Mencari alternatif pekerjaan atau mata pencarian dengan tidak merusak hutan mangrove.
    Memberikan latihan-latihan cara pengolahan buah mangrove menjadi pangan seperti Kabupaten
    Pohowato - Gorontalo, yang berhasil meningkatkan pendapat keluarga, dan pelatihan-pelatihan
    silvofishery yaitu bentuk budidaya ikan di kawasan hutan mangrove dalam bentuk tumpang sari.

Konversi lahan perlu direncanakan dengan baik, berkelanjutan, serta dapat mewujudkan  tujuan pembangunan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang terencana dengan baik dan konsisten akan memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Penataan ruang bertujuan untuk menyeimbangkan bentuk dan cara eksploitasi sumberdaya alam dengan pemenuhan pertumbuhan kesejahteraan dan kemampuan daya dukung alami. Perencanaan lahan harus mempertimbangkan pelestarian sumberdaya alam dan kepentingan budidaya.

Berdasarkan fungsi, lahan dibagi dalam 2 katagori :
1. Kawasan lindung.
    Perencanaan kawasan lindung mengacu pada strategi konservasi sumberdaya alam yaitu                      perlindungan sistem penyangga kehidupan, sehingga pola pemanfaatan lahan benar-benar                    berdasarkan kondisi lahan di lapangan.
2.Perencanaan kawasan budidaya.
   Mengacu pada kondisi yang tersedia, dimana seharusnya tidak lagi terjadi perubahan kawasan
   hutan, terutama hutan daratan rendah menjadi bentuk penggunaan lain sehingga keanekaragaman       hayati pada akhirnya akan punah sebagai akibat perencanaan yang salah'.

Pembangunan harus dilaksanakan secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, pertumbuhan penduduk, lingkungan pemukiman, lingkungan usaha dan lingkungan kerja serta kegiatan ekonomi dan sosial lainnya agar terwujud pembangunan yang efisien dan terciptanya lingkungan yang sehat.


DAFTAR PUSTAKA

1. http;// www.deltares.unsyiah.ac.id/kanun/article/viewFile/63133/5201

2. http;//jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/viewFile/3651/6489

3. http;//riset.polnep.ac.id/bo/upload/penelitian/penerbitan-jurnal/07-belvi.pdf

4.https;//www.reseachgate.net/publication/312042764_pengaruh_aktifitas_masyarakat_t...
               
"
"