Taman Nasional Gunung Leuser ditetapkan dalam pengumuman Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/II/1980 Tentang Peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gede Pangrango, Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Komodo.
Taman Nasional Gunung Leuser menyandang 2 (dua) status bertaraf Internasional yaitu sebagai Cagar Biosfir yang didapatkan pada tahun 1981 dan sebagai Word Heritage pada tahun 2004 yang dikeluarkan oleh UNESCO da Word Heritage Committece.
Taman Nasional Gunung Leuser mencakup hutan bakau, hutan pantai dan rawa, hutan hujan dataran rendah, hutan lumut dan sampai hutan sub alpine.
Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 719/DJ/VII/1/80 tanggal 7 maret 1980 Tentang Pemberian Status Kewenangan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Kepada Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Gunung Leuser. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-JJ/2007, Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser adalah Unit Pelaksana Teknis (upt) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen-PHKA) Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar.
Pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 276/Kpts-II/1997 Tentang Penunjukan Taman Nasional seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Aceh (sekarang Nanggroe Aceh Darussalam) meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
Dalam keputusan disebutkan Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
1. Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektar.
2. Suaka Margasatwa Kluet ; 20.000 hektar.
3. Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektar.
4. Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985 hektar.
5. Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektar.
6. Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektar.
7. Taman Wisata Gurah : 9.200 hektar.
8.Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas : 292.707 hektar.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser harus didasarkan atas perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek dengan akomodasi aspirasi publik, melibatkan para pihak dan pakar, untuk menjaring pendapat berbagai sektor dan disiplin ilmu, supaya dapat memberikan manfaat ekologi, ekonomi,sosial dan budaya secara optimal dan menjamin keberadaannya dalam jangka panjang.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki bergagai macam jenis satwa:
- 130 jenis mamalia diantaranya Orang utan Sumatera (Pongo pygmaeus abelli), siamang (Hylobates syndactilus), beruk (Macaca nemestriana).
- Satwa karnivora, diantaranya macan dahan (Neofelis nebulosa), harimau sumatera (Phantera tigris sumatraensis).
- Satwa herbivora, diantaranya gajah sumatera (Elephas maximus), badak sumatera (Dicerorhinus sumateraensis).
- 89 spesies langka dan dilindungi, diantaranya orang utan sumatera (Pongo pygmaeus abelli), badak sumatera (Dicerorhinus sumatraensis), harimau sumatera (Phantera tigris sumatraensis), gajah sumatera (Elephas maximus).
- 323 jenis burung diantaranya rangkong badak (Buceros rhinoceros).
- Reptilia dan amphibia di dominasi oleh ular berbisa dan buaya (Crocodillius sp).
Luas Taman Nasional Gunung Leuser 1.094.692 hektar, berdasarkan Sk Menhut Nomor 6589/Menhut VII/2014 luasnya berkurang menjadi 838.872 hektar.
Sesuai Sk Men LHK Nomor 103/MenLHK-II/2015 Luas Leuser di Aceh Mencapai 625.115 hektar.
Berdasarkan data Geographie Information System (GIS) yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) 2017 tutupan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser adalah 592.454 hektar atau rusak mencapai sekitar 32.661 hektar, kerusakan adalah:
- Kabupaten Gayo Lues dari luas sekitar 201.672 hektar rusak sebesar 9.622 hektar.
- Kabupaten Aceh Selatan dari luas 78.385 hektar rusak seluas 1.880 hektar
- Kabupaten Aceh Tenggara dari luas 281.845 hektar rusak mencapai 19.554 hektar.
Forum Konservasi Leuser 2017 dilapangan menemukan ada 245 kasus perambahan , 196 pembalakan hutan, dan 3 pertambangan ilegal, serta pembangunan jalan mencapai 24 kasus dengan panjang sekitar 67 km di Taman Nasional Gunung Leuser.
Perburuan satwa juga terjadi dengan jumlah lebih 100 kasus dengan jumlah jerat yang ditemukan lebih 200 unit.
DAFTAR PUSTAKA.
1. http;//gunungleuser.or.id/tentang kami/tentang.tngl/.
2. http;//www.moogabay.co.id/2018/02/20/perambahan-ancaman-serius-yang-di-ta...
3. https;//id.wikipedia.org/wiki/taman-nasional-gunung-leuser.
http;//www.lutindo.com/kawasan-ekosistem-leuser-dalam-bahaya/