![]() |
Hutan mangrove yang dilindungi |
Kegiatan dalam konservasi sumberdaya alam adalah:
1. Perlindungan sistem penyanggah kehidupan merupakan satu proses alam dari berbagai unsur hayati dan non
hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia.
2. Pengawetetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya untuk:
- Menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
- menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan, baik
didalam maupun diluar kawasan suaka alam.
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan dan konservasi alam dan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
Hukum yang mengatur hutan konservasi adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Hutan konservasi terdiri dari:
1. Kawasan suaka alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan suaka alam (KSA) terdiri dari:
a. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung
secara alami.
b. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2.Kawasan pelestarian alam ((KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan pelestarian alam terdiri dari:
a. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata dan rekreasi.
b. Taman hutan raya kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
c. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan
rekreasi alam.
Penyelenggara pemanfaatan jasa lingkungan dikawasan konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara. Secara teknis menjadi tugas direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P. 18/ Men LHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup. Mengamanatkan bahwa Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan teknis dan evaluasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan urusan didaerah bidang pemanfaatan jasa dan konservasi.
Pengusulan dan penetapan hutan konservasi dilakukan melalui serangkaian proses yang disebut pengukuhan kawasan hutan. Tata cara pengukuhan kawasan hutan konservasi pada mulanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 Tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/KPTS-II/1996, lalu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/KPTS-II/2001 Tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Persoalan yang terjadi di hutan konservasi adalah:
1. Pertambahan penduduk dan permintaan sumberdaya alam yang meningkat.
2. Masyarakat setempat yang mencari kehidupan atau nafkah.
3. Terlanjurnya perambahan hutan yang terjadi sebelum adanya hutan konservasi atau ketika kawasan
ditetapkan.
4. Perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
5. Belum terlaksananya pengawasan yang ketat.
6. Penegakan hukum belum diproritaskan bagi tokoh intelektual dan pemuda, penegakan hukum baru pada pelaku
di lapangan.