Wisata

12/19/2018

LUAS HUTAN KONSERVASI INDONESIA

Pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. hukum yang mengatur hutan konservasi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hutan (KSDAH) dan ekosistemnya.

Kegiatan survey di hutan konservasi.


Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, tentang luas kawasan hutan di Indonesia sebagai berikut :
 - Kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Pelestarian alam memiliki luas 27,4 juta ha.
-  Kawasan Hutan Lindung memiliki luas 29,7 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi Terbatas memiliki luas 26,8 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi memiliki luas 29,3 juta ha.
-  Kawasan Hutan yang dapat dikonversi memiliki luas 12,9 juta ha.
Total luas hutan Indonesia sebanyak 128 juta ha.

Hutan konservasi mencapai 16 % dari total luas hutan Indonesia.
Menurut statistik Menteri Kehutanan tahun 2013 luas hutan konservasi adalah :
- Cagar Alam                              : 4.110.301,66 ha.
- Suaka Margasatwa                   : 5.029.726,54 ha.
- Taman Nasional                       : 16.372.064,64 ha
- Taman Hutan Raya                  : 351.680,41 ha.
- Taman Wisata Alam                : 748.571,85 ha
- Taman Buru                             : 220.951,44 ha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK luas hutan (forest cover) Indonesia pada tahun 2017 seluas 93,6 juta ha sedangkan angka deforestasi dalam kawasan hutan pada tahun 2017 sebesar 64,3 %, terjadi penurunan dibanding tahun 2014 sebesar 73,6 %.

KLHK menempatkan kawasan hutan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional dengan berkampanye melawan segala bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa.
Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat.

Konservasi mengatur agar pemanfaatan kehidupan liar dilakukan dengan optimal, agar kondisi tetap lestari. Upaya konservasi ini secara nyata dilapangan dapat diarahkan untuk mengurangi konflik antara manusia dengan satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi sehingga dukungan sosial untuk perlindungan satwa liar meningkat dan ruang gerak perburuan berkurang.
"
"