Hutan memiliki peranan yang sangat penting untuk kehidupan di muka bumi ini, banyak jenis hutan di Indonesia, setiap jenis hutan memiliki ciri khas sendiri. Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan tepat untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Sebagian masyarakat banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara hutan konservasi dengan hutan lindung, sebenarnya perbedaan ini sangat jelas terlihat dari fungsinya.
1, Hutan konservasi dan hutan lindung.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk melindungi agar fungsi - fungsi ekosistemnya, terutama tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berkelanjutan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Dalam Undang - undang Nomor 41 /1990 menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, pencegahan intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung tidak sama dengan kawasan konservasi, kawasan konservasi disebut juga kawasan yang dilindungi. Merujuk pada wilayah-wilayah yang ditujukan untuk melindungi kekayaan hayati, seperti kawasan Suaka Alam (SA) dan kawasan Pelestarian Alam (PA), jelas fungsinya berbeda dengan hutan lindung.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
2. 5 (lima) hutan lindung di Indonesia.
Hutan lindung sangat banyak terdapat di Indonesia tapi hanya 5 saja yang kita ambil :
!. Hutan lindung sungai Wain. Terletak di kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 9.782.80 ha, merupakan rumah bagi habitat alam orang hutan, bekantan, tumbuhan endemik dan tanaman seperti kantong semar.
2. Hutan lindung Wehea. Terletak di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 38.000 ha, merupakan penyokong 3 daerah aliran sungai yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung.
3. Hutan Alas Kethy, terletak di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, memiliki keanekaragaman pepohonan yaitu pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih dan pohon akasia, luas kawasan sekitar 40 ha, meski tidak luas hutan ini merupakan paru - paru Kabupaten Wonogiri.
4. Hutan Taman Bung Hatta, terletak di kota Padang Provinsi Sumatera Barat, luas sekitar 70.000 ha, didominasi lereng dan perbukitan, mempunyai curah hujan yang tinggi, terdapat 352 jenis flora dan 170 jenis fauna.
5 Cagar Alam hutan Karimata, terletak di kepulauan karimata, memiliki jenis hutan hujan tropis dan hutan mangrove, banyak terdapat populasi burung walet.
3. Hutan konservasi.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, yang mengatur hutan konservasi adalah Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tujuan utama konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan.
Contoh hutan konservasi yaitu :
1. Cagar alam yaitu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. Taman nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
4. Taman hutan raya yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
5. Taman wisata alam yaitu kawasan pelestarian alam yang utama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pengawalan hutan konservasi sangat penting untuk kelangsungan sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan dengan kegiatan :
1. Mendeteksi dini kebakaran.
2. Sosialisasi dan pencegahan pemburuan satwa dan tumbuhan secara liar.
3. Melakukan kemitraan secara propesional dengan kelompok masyarakat desa.
Sebagian masyarakat banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara hutan konservasi dengan hutan lindung, sebenarnya perbedaan ini sangat jelas terlihat dari fungsinya.
Hutan lindung Pulau pusong kota Langsa |
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk melindungi agar fungsi - fungsi ekosistemnya, terutama tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berkelanjutan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Dalam Undang - undang Nomor 41 /1990 menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, pencegahan intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung tidak sama dengan kawasan konservasi, kawasan konservasi disebut juga kawasan yang dilindungi. Merujuk pada wilayah-wilayah yang ditujukan untuk melindungi kekayaan hayati, seperti kawasan Suaka Alam (SA) dan kawasan Pelestarian Alam (PA), jelas fungsinya berbeda dengan hutan lindung.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
2. 5 (lima) hutan lindung di Indonesia.
Hutan lindung sangat banyak terdapat di Indonesia tapi hanya 5 saja yang kita ambil :
!. Hutan lindung sungai Wain. Terletak di kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 9.782.80 ha, merupakan rumah bagi habitat alam orang hutan, bekantan, tumbuhan endemik dan tanaman seperti kantong semar.
2. Hutan lindung Wehea. Terletak di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 38.000 ha, merupakan penyokong 3 daerah aliran sungai yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung.
3. Hutan Alas Kethy, terletak di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, memiliki keanekaragaman pepohonan yaitu pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih dan pohon akasia, luas kawasan sekitar 40 ha, meski tidak luas hutan ini merupakan paru - paru Kabupaten Wonogiri.
4. Hutan Taman Bung Hatta, terletak di kota Padang Provinsi Sumatera Barat, luas sekitar 70.000 ha, didominasi lereng dan perbukitan, mempunyai curah hujan yang tinggi, terdapat 352 jenis flora dan 170 jenis fauna.
5 Cagar Alam hutan Karimata, terletak di kepulauan karimata, memiliki jenis hutan hujan tropis dan hutan mangrove, banyak terdapat populasi burung walet.
3. Hutan konservasi.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, yang mengatur hutan konservasi adalah Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tujuan utama konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan.
Contoh hutan konservasi yaitu :
1. Cagar alam yaitu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. Taman nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
4. Taman hutan raya yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
5. Taman wisata alam yaitu kawasan pelestarian alam yang utama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pengawalan hutan konservasi sangat penting untuk kelangsungan sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan dengan kegiatan :
1. Mendeteksi dini kebakaran.
2. Sosialisasi dan pencegahan pemburuan satwa dan tumbuhan secara liar.
3. Melakukan kemitraan secara propesional dengan kelompok masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar