sumber gambar dari flick |
Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu penyebab deforestasi, sehingga disusun kebijakan dan langkah nasional dalam upaya pengendalian deforestasi melalui pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pengendalian dan pencegahan terbakarnya gambut dilakukan melalui tata kelola gambut. Pengendalian gambut dari kebakaran sangat penting mengingat daya emisi gas rumah kaca dari gambut lebih tinggi dibandingkan hutan tanah mineral.
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama kemitraan atau lembaga baik pusat maupun daerah.Dilakukan KemenLHK, TNI, POLRI, BNPB dan satgas-satgas propinsi. Pencegahan dilakukan agar tidak terjadinya titik api dan menekan tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan di provinsi rawan seperti Riau, Sumatera selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Kegiatan yang dilakukan adalah patroli terpadu, operasi udara meliputi patroli udara, water bomb, pembuatan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sedangkan patroli darat meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
Add casumbergambar dari flickption |
Patroli terpadu sebagai upaya pendekatan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan prinsip deteksi dini, sosialisasi kepada masyarakat, keakuratan data, kehadiran petugas dan senergi antar lembaga lembaga dan masyarakat tingkat desa.
Lokasi sasaran patroli terpadu adalah berbasis desa yang merupakan satuan wilayah pemukiman terkecil dalam melibatka peran masyarakat setempat untuk mengamankan lingkungan masing-masing, membentuk dan mengaptifkan posko-posko tingkat desa yang berperan sebagai komunikasi atau koordinasi di tingkat lapangan.
Kegiatan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus diintensifkan oleh satgas Dalkarhutla Manggala Aqni melalui patroli mandiri dan sosialisasi di lokasi rawan kebakaran dan melakukan grouncheck untuk mengetahui kondisi riil pada kawasan yang terbakar.
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat di dalam maupun diluar hutan dengan penyuluhan:
- Pengetahuan tentang hutan dan penyebab kerusakan ekosistem serta manfaat dan dampak kerusaakan hutan.
- jarak pembakaran 50 kaki dari objek yang hendak di bakar.
- Menghindari pembakaran di waktu angin kencang.
- Memastikan api sudah mati sebelum meninggalkan lokasi.