Wisata

5/05/2018

PERAMBAHAN LAHAN HUTAN KONSERVASI ACEH TENGGARA INDONESIA.

Indonesia memiliki kawasan hutan sekitar 110 juta hektar, akibat dari degradasi dan kerusakan hutan yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor aktivitas manusia seperti perambahan lahan dan illegal logging, jumlah kawasan hutan Indonesia menjadi berkurang diperkirakan menjadi 100 juta hektar.
Persoalan di kawasan hutan adalah masyarakat sekitar yang mencari kehidupan dan ketelanjuran membuka hutan yang terjadi sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau ketika pengajuan atau perumusan di buat.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan.
Indonesia mempunyai 54 (lima puluh empat) Taman Nasional, 51 (lima puluh satu) dari Taman Nasional sudah ada pengelolaannya, sedang 3 (tiga) lagi pengelolaannya masih dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDH) setempat yaitu Taman Nasional Jambrud di Riau, Taman Nasional Gunung Waras di Bangka Belitung dan Taman Nasional Gandang Dewata di Sulawesi Barat.

Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Konservasi Alam, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1998, Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1990, Tentang Kehutanan, menjelaskan kawasan konservasi baik Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. salah satu contoh bentuk kawasan konservasi adalah Taman Nasional.
foto dari flickr. Pembukaan lahan hutan.

Pembukaan lahan hutan konservasi seluas 30 hektar di kaki gunung Leuser, Aceh Tenggara telah dijadikan lahan pemukiman penduduk, diperkirakan sudah terjadi sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai lahan konservasi sehingga Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKL-GL) Aceh tenggara meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memberikan izin pengelolaan hutan sekaligus memanfaatkannya, terutama yang telah di tanam petani.
Pemerintah pusat dapat merubah kawasan Leuser dekat maupun pemukiman penduduk dijadikan zona pemanfaatan secara tradisional.

Untuk mengantisipasi dan solusi supaya kejadian ini tidak terjadi lagi, baik di Taman Nasional Gunung Leuser maupun lahan hutan konservasi lainnya, pemerintah menyiapkan hutan konservasi untuk hutan sosial seluas 25.000 hektar pada tahun ini (2018). Proyeksi pengelolaan ditujukan untuk masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidupnya pada hutan konservasi.

Penyelenggara pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan konservasi menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara. Secara teknis jadi tugas Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan hutan konservasi (PJLHK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P 18/men LHK-11/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan bahwa Direktorat PJLHK  melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan teknis,  evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan jasa lingkungan dan konservasi.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (KSDA) dan ekosistem dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan peraturan dirjen tentang, Petunjuk Teknis, Tata Cara Kemitraan konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pengelolaan kawasan hutan konservasi harus mengedepankan hak asasi manusia dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, selain skema kemitraan konservasi, KLHK juga menyiapkan model Kawasan Konservasi Masyarakat Adat (KKMA) untuk menyembatani keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara.
"
"