Wisata

5/02/2018

HABITAT HARIMAU SUMATERA PERHATIAN DUNIA


Konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), pemukiman dan pembangunan jalan di sekitar maupun dalam hutan menyebabkan habitat harimau sumatera (Phanthera tigris sumatrae)  terpisah dalam blok-blok hutan, sehingga populasi kucing besar semakin terancam punah. Perlindungan  dan pemulihan habitat sangat diperlukan dengan cara perencanaan dan pengelolaan tata guna lahan di wilayah sekitarnya.

sumber gambar dari flick

Harimau sumatera merupakan indicator penting dalam suatu ekosistem, kerusakan ekosistem bukan saja berdampak pada kepunahan harimau tetapi juga hilangnya  keanekaragaman hayati.
Begitu pentingnya peran harimau, pada tanggal 23 november 2010 di St. Peterburg. Rusia. Dalam The St. Peterbug Declaration on Tiger Conservation, di buat kesepakatan bahwa tanggal 29 juli merupakan hari peringatan harimau dan dunia akan berupaya untuk meningkatkan populasi yang ada sekarang menjadi 2 kali lipat pada tahun 2022.

Program  Tropis Forest Conservation Action for Sumatra (TFCA - Sumatera) adalah program kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dalam konservasi hutan tropis di sumatera, untuk mendorong penguatan dukungan dan keterlibatan secara aktif masyarakat, swasta dan pemerintah agar harimau tetap terjaga keberadaannya di alam.

Untuk mencapai target peningkatan populasi harimau yang dideklarasikan di St. Peterbug Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) serta mitranya, ada 5 (lima) hal penting yaitu:
1. Perlindungan dan pemulihan kawasan yang berfungsi sebagai habitat dan koridor (penghubung) antar habitat; termasuk patroli perlindungan hutan dan rehabilitasi kawasan terdegrasi secara kolaborasif oleh pemerintah bersama swasta dan masyarakat.
2. Penataan ruang yang lebih memperhatikan aspek-aspek lingkungan, termasuk evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Penggunaan Lahan (RPL), maupun Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
3.Perlindungan dan pemantauan populasi secara intensif, termasuk dilakukannya patroli anti perburuan liar oleh Polisi Hutan (POLHUT), masyarakat dan pemantauan populasi menggunakan kaidah-kaidah ilmiah.
4. Penanganan konflik antara harimau dengan manusia. misalnya dengan penguatan sumberdaya manusia (masyarakat maupun pemerintah) dalam menangani konflik, peningkatan upaya pemulihan habitat harimau, translokasi harimau sumatera dari daerah daerah rawan konflik ke daerah yang lebih aman.
5. Peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan efektivitas penegakan hukum, misalnya dengan pembentukan team penanggulangan pemburuan dan perdagangan liar harimau, program-program peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di bidang tindak pidana kehutanan dan satwa liar serta penyuluhan.

Pada tahun 2014 dideklarasikan Governors Climate and Forest Task Force (GFC) yaitu Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Iklim, yang dilaksanakan di Balikpapan. Kalimantan Timur dengan topik pembahasan ancaman laju penurunan luas hutan (deforestasi)  serta degradasi hutan.
Diikuti 35 Gubernur dari berbagai negara, 7 (tujuh) Gubernur dari Indonesia yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat dan Aceh.

Habitat penting harimau sumatera adalah Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumatera Utara), Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Riau), Suaka Margasatwa Rimbang Baling (Riau), Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi - Bengkulu - Sumatera Barat - Sumatera Selatan), Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Lampung) dan Taman Nasional Way Kambas (Lampung).

Prioritas untuk konservasi harimau sumatera adalah Ulumasen - Leuser, Kampar - Kerumutan, Bukit Tigapuluh, Kerinci Seblat, Bukit Balai Rejang Selatan dan Bukit Barisan Selatan.

Habitat harimau sumatera (Phanthera tigris sumatrae) dapat diselamatkan dengan upaya-upaya:
- Pemulihan habitat yaitu penataan ruang yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan, penanganan konflik dengan masyarakat, kampanye dan penegakan hukum.
- Perlindungan habitat  yaitu memantau perubahan hutan secara terus menerus, seperti menggunakan Global Forest Watch (GFW) berbasis satelit untuk mendeteksi gangguan atau perubahan lanskap harimau maupun peruntukan lahan lainnya.
- Melibatkan atau mengikut sertakan masyarakat dalam melindungi habitat harimau dam memerangi perburuan liar.
- Pemerintah perlu mengintegrasikan pengelolaan kawasan konservasi harimau dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sekitarnya, termasuk mengatasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan pertumbuhan populasi manusia.
- Rehabilitasi wilayah yang di deforestasi sangat penting dalam kawasan konservasi harimau.
"
"