Wisata

12/27/2018

PENGERTIAN, PROSES DAN PENYEBAB PEMANASAN GLOBAL.

Penelitian yang dilakukan para ilmuwan, suhu rata-rata bumi telah meningkat 0,4 hingga 0,8 derajat celsius dalam 100 tahun terakhir,  mereka memperkirakan rata-rata suhu global bisa meningkat antara 1,4 hingga 5,8 derajat celsius pada tahun 2100, hal ini disebabkan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pemanasan global atau disebut juga dengan global warming.

Pemanasan global tidak dapat dilepas dari fenomena pencemaran udara dunia. Volume peningkatan karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya dikeluarkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, pembukaan lahan perkebunan, pertanian, kebakaran hutan dan aktivitas manusia lainnya.

sumber gambar dari flick


1. Pengertian pemanasan global atau global warming.

Pemanasan global adalah kondisi peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi akibat konsentrasi gas rumah kaca yang berlebihan.
Menurut Natural Resources Defece Council, pemanasan global merupakan kondisi dimana suhu rata-rata bumi meningkat sebagai akibat dari konsentrasi gas rumah kaca yang berlebihan, selanjutnya pemanasan global sangat berakibat pada kualitas hidup manusia di muka bumi ini.

Pemanasan global disebabkan oleh karbon dioksida yang dihasilkan oleh rumah kaca, gas yang dihasilkan ini kemudian dipantulkan ke atmosfer bumi, selanjutnya dari atmosfer dipantulkan kembali ke bumi sehingga terjadi pemanasan menyeluruh yang disebut dengan pemanasan global.

2. Proses pemanasan global.

Proses pemanasan global diawali dari cahaya matahari yang menyinari bumi, sebagian panas diserap oleh bumi dan sebagian lagi dikembalikan keangkasa terperangkap oleh gas-gas yang ada diatmosfer, seperti gas karbon dioksida, sulfur dioksida, metana, uap air dan lain sebagainya. Peristiwa ini disebut dengan efek rumah kaca.

Radiasi sinar matahari ke atmosfer bumi menyebabkan lapisan ozon semakin menipis dan membuat sinar matahari menyinari bumi semakin panas. Efek rumah kaca juga menyebabkan sinar matahari yang kembali keangkasa dipantulkan ke bumi, sehingga menyebabkan bumi semakin lama semakin panas.

3. Penyebab pemanasan global.

Penyebab pemanasan global disebabkan oleh ulah manusia sendiri dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan industri serta pertambahan populasi manusia.
Faktor penyebab pemanasan global adalah:
a. Emisi gas rumah kaca.
    Secara umum efek rumah kaca tidak selalu menimbulkan efek negatif, jika tidak ada gas tersebut        bumi akan menjadi terlalu dingin dan manusia tidak dapat tinggal, bahkan bila penggunaan                  berlebihan suhu bumi bisa terlalu panas.
b. Bahan bakar fosil.
    Bahan bakar fosil tidak saja mengakibatkan pemanasan global tetapi juga pencemaran tanah.
    Pada tahun 1700 terjadinya revolusi industri, sejak itu pencemaran udara dengan menggunakan          berbagai macam bahan bakar fosil, minyak, batu bara dan lain-lain tanpa terkendali. Contoh                penggunaan untuk menjalankan mesin pabrik, transportasi darat, laut dan udara.
c. Gas metana.
    Gas metana dapat berasal dari bahan organik yang diperoleh oleh bakteri dalam kondisi                        kekurangan oksigen, misalnya sawah, rawa dan hutan gambut.
    Proses ini terjadi juga pada usus hewan ternak, meningkatnya jumlah populasi ternak bertambah          juga gas metana yang dilepas ke atmosfer bumi.
d. Aktivitas penebangan pohon.
    Seringnya penggunaan kayu sebagai bahan baku bangunan pohon di hutan ditebangi, kawasan            hutan semakin berkurang akibat alih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, pertambangan dan          pemukiman. Fungsi hutan sangat penting sebagai paru-paru dunia dan dapat mendaur ulang                karbon  dioksida yang terlepas di atmosfer bumi.
e. Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
    Pada abad 20 penggunaan pupuk kimia untuk pertanian meningkat pesat, kebanyakan pupuk kimia      berbahan nitrogen oksida yang 300 kali lebih kuat  dari karbon dioksida sebagai perangkap panas        dan pupuk kimia yang meresap kedalam tanah dapat mencemari sumber air.


"
"

12/26/2018

KERUSAKAN HUTAN

Data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi hingga tahun 2009 sekitar 1.08 juta ha/tahun.
Laporan State of the worlds forests, FAO  (Food and Agricultural Organization) tahun 2007, menempatkan Indonesia di urutan ke 2 (dua) dari sepuluh negara dengan laju kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Kerusakan hutan dapat disebabkan oleh degradasi, deforestasi dan kebakaran hutan.

penggunaan lahan untuk tambak

A. Degradasi hutan.

Hutan yang telah terdegradasi, semak belukar dan padang rumput alang-alang jutaan hektar, dengan hilangnya hutan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, pasokan kayu dan pendapatan jasa ekosistem.

Degradasi hutan adalah suatu perubahan yang terjadi pada hutan yang mengakibatkan kerusakan atau dampak negatif pada struktur lahan hutan. Dengan adanya degradasi tersebut maka kemampuan lahan hutan untuk memproduksi hasil hutan menjadi menurun.
Degradasi disebabkan oleh penebangan hutan yang tidak terkendali atau kerusakan lainnya yang disebabkan ulah manusia maupun alam.

B. Deforestasi hutan.

Deforestasi Indonesia menurut tahun periode adalah sebagai berikut:
- Pada periode  tahun 2014 - 2015 sebesar 1.09 juta hektar.
- Pada periode tahun 2015 - 2016 sebesar 630.000 hektar.
- Pada periode tahun 2016 - 2017 sebesar 496.370 hektar.

Pada periode tahun 2016 - 2017 jumlah luas deforestasi mengalami penurunan, karena pengendalian deforestasi jadi strategis bidang kehutanan dengan alokasi sumberdaya hutan untuk pemerataan ekonomi, konservasi dan pemeliharaan biodiversiti dan biosfir, peningkatan produksi dan produktivitas hutan dan jasa lingkungan, kemitraan dan keterlibatan pihak yang berpentingan dalam rantai usaha sumberdaya hutan serta dalam pengawasan dan mendorong penegakan hutan.

Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal hutan jadi tidak ada hutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Penyebab deforestasi di kawasan hutan karena perubahan pengalihan fungsi, perizinan pemanfaatan hutan, indikasi kebakaran hutan dan lahan serta jangkauan pemukiman. Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau non kawasan hutan karena adanya areal perubahan peruntukan perkebunan, transmigrasi dan lain sebagainya.

C. Kebakaran hutan.

Pengertian kebakaran hutan adalah suatu kejadian dimana api membakar vegetasi yang terjadi di kawasan hutan, menjalar secara bebas dan tidak terkendali.
Kebakaran hutan dikelompokan dalam 3 (tiga) tipe:
1. Kebakaran bawah (ground fire) yaitu situasi dimana api membakar bahan organik di bawah permukaan serasah, penyebaran api yang berlahan dan tidak terpengaruh angin, tipe kebakaran ini sulit di deteksi dan di kontrol. Kebakaran bawah adalah tipe kebakaran yang umum pada lahan gambut.
2. Kebakaran permukaan (Surface fire) yaitu situasi dimana api membakar serasah, tumbuhan bawah bekas limbah pembalakan dan bahan bakar lain yang terdapat dilantai hutan. Kebakaran permukaan adalah tipe kebakaran yang umum terjadi di semua tegakan hutan.
3. Kebakaran tajuk (crown fire) yaitu situasi dimana api menjalar dari tajuk pohon satu ke tajuk pohon  lain yang saling berdekatan. Kebakaran tajuk dipengaruhi oleh kecepatan angin, sering terjadi di tegakan hutan konifer dan api berasal dari kebakaran permukaan.
    
"
"

12/25/2018

HUTAN KONSERVASI

Hutan memiliki peranan yang sangat penting untuk kehidupan di muka bumi ini, banyak jenis hutan di Indonesia, setiap jenis hutan memiliki ciri khas sendiri. Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan tepat untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Sebagian masyarakat banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara hutan konservasi dengan hutan lindung, sebenarnya perbedaan ini sangat jelas terlihat dari fungsinya.

Hutan lindung Pulau pusong kota Langsa
1, Hutan konservasi dan hutan lindung.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk melindungi agar fungsi - fungsi ekosistemnya, terutama tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berkelanjutan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Dalam Undang - undang Nomor 41 /1990 menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga  kehidupan mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, pencegahan intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung tidak sama dengan kawasan konservasi, kawasan konservasi disebut juga kawasan yang dilindungi. Merujuk pada wilayah-wilayah yang ditujukan untuk melindungi kekayaan hayati, seperti kawasan Suaka Alam (SA) dan kawasan Pelestarian Alam (PA), jelas fungsinya berbeda dengan hutan lindung.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
 sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

2. 5 (lima) hutan lindung di Indonesia.

Hutan lindung sangat banyak terdapat di Indonesia tapi hanya 5 saja yang kita ambil :
!. Hutan lindung sungai Wain. Terletak di kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 9.782.80 ha, merupakan rumah bagi habitat alam orang hutan, bekantan, tumbuhan endemik dan tanaman seperti kantong semar.
2. Hutan lindung Wehea. Terletak di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, luas sekitar 38.000 ha, merupakan penyokong 3 daerah aliran sungai yaitu sungai Seleq, sungai Melinyiu dan sungai Sekung.
3. Hutan Alas Kethy, terletak di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, memiliki keanekaragaman pepohonan yaitu pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih dan pohon akasia, luas kawasan sekitar 40 ha, meski tidak luas hutan ini merupakan paru - paru Kabupaten Wonogiri.
4. Hutan Taman Bung Hatta, terletak di kota Padang Provinsi Sumatera Barat, luas sekitar 70.000 ha, didominasi lereng dan perbukitan, mempunyai curah hujan yang tinggi, terdapat 352 jenis flora dan 170 jenis fauna.
5 Cagar Alam hutan Karimata, terletak di kepulauan karimata, memiliki jenis hutan hujan tropis dan hutan mangrove, banyak terdapat populasi burung walet.

3. Hutan konservasi.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya, yang mengatur hutan konservasi adalah Undang - undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tujuan utama konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan.

Contoh hutan konservasi yaitu :
1. Cagar alam yaitu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. Taman nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan, penelitian, ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
4. Taman hutan raya yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
5. Taman wisata alam yaitu kawasan pelestarian alam yang utama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Pengawalan hutan konservasi sangat penting untuk kelangsungan sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan dengan kegiatan :
1. Mendeteksi dini kebakaran.
2. Sosialisasi dan pencegahan pemburuan satwa dan tumbuhan secara liar.
3. Melakukan kemitraan secara propesional dengan kelompok masyarakat desa.

"
"

12/21/2018

PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA DAN KEBIJAKAN


Hutan memiliki peran yang sangat penting dalam aspek sosial budaya masyarakat di beberapa belahan bumi, mengingat pentingnya hutan, pembahasan tentang konservasi dan pembangunan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang (intergeneration responsibility) telah menjadi bahasan global dan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia. Hutan juga berfungsi dalam menyediakan jasa untuk kepentingan umum, ilmu pengetahuan (penelitian atau pengembangan), kualitas sumber daya manusia (pendidikan dan pelatihan serta keagamaan).


Hutan lindung kota Langsa
Hutan memberikan jasa ekologis yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup manusia, jasa lingkungan hutan adalah konservasi terhadap tanah dan air, menyediakan habitat bagi flora dan fauna, menjadi tempat dalam pelestarian plasma nutfah (reservoir of biodiversity) yang sangat kaya, serta peran hutan dalam berbagai siklus ekologis di bumi ini. Siklus ekologis dengan hutan adalah siklus karbon, oksigen, unsur hara, air dan siklus iklim dunia.

Pengelolaan kawasan hutan hanya sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan ekosistem, Kerusakan hutan terjadi karena eksplorasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan hutan. Fungsi hutan sebagai daya dukung lingkungan memberi peran yang sangat besar, perlu pengelolaan yang bijaksana dan terencana.

Laju deforestasi di Indonesia menurut;
- World Bank seluas 700.000 - 1.200.000 ha per tahun.
- FAO ( Food and Agricultural Organization) seluas1.315.000 ha pertahun, setiap tahunya               berkurang 1%.
- Berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) seluas 1.600.000 - 2.000.000 ha per tahun.
- Greenpeace seluas 3.800.000 ha per tahun.
- Ahli Kehutanan seluas 1.080.000 ha per tahun.

Indonesia termasuk urutan kedua dari sepuluh negara dengan laju kerusakan hutan tertinggi menurut State of the World's Forest dan FAO pada tahun 2007.

Isu lingkungan hidup sudah mulai digeser kearah komoditi dan finansial sumberdaya alam dengan mengatasnamakan krisis pangan, krisis lingkungan hidup, krisis energi dan krisis yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

Penyebab cepatnya kerusakan hutan di Indonesia adalah:
1. Akibat ulah manusia,
    a. Kebakaran hutan, terjadi karena disengaja untuk kegiatan perladanggan maupun                        pembukaan lahan untuk tujuan lain.
    b. Penebangan liar (illegal Logging), dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.          Kegiatan inidilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem                    perekonomian masyarakat sekitar hutan.
    c. Pembukaan lahan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya daerah                pulau Sumatera dan pulau Kalimantan.
    d. Transmigrasi yang menambah luas lahan dengan membuka hutan dan menjadi penebang            liar untuk mencari tambahan pendapatan.
    e. Semakin banyaknya jumlah penduduk, mengakibatkan pembukaan lahan hutan untuk                  pemukiman.

2. Akibat kebijakan.
    a. Kebijakan otonomi daerah. 
        Kebijakan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik dalam                      Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 maupun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,              telah memberikan wewenang yang lebih besarkepada pemerintah daerah dalam                          pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Orientasi pemanfaatan hutan yang          dimiliki oleh pemerintah daerah tidak mengutamakan unsur konservasi dan kelestarian                ekosistem.
    b. Deforestasi yang direncanakan.
        Konversi hutan produksi untuk kawasan budidaya non kehutanan dan untuk pertambangan          terbuka. contohnya pembukaan lahan sekala besar untuk pertanian melalui proyek                      Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan target 1.200.000 ha dalam              waktu 3 tahun.
     c. Kurangnya kebijakan inovatif.
        Program rehabilitasi lahan berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program dari              pemerintah dan donor internasional, penggunaan hanya terfokus pada aspek-aspek teknis,          sedang aspek non teknis belum efektif dikembangkan.
        Program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat baik yang                  tinggal didalam maupun disekitar wilayah sasaran, program rehabilitasi hanya dijadikan              proyek.
        Contohnya penanaman 1 juta pohon dan rehabilitasi hutan mangrove, salah satunya di                daerah Aceh kurang berhasil.
    d. Konflik kepemilikan lahan.
        Konflik disebabkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan                      Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Peraturan dan tata cara            pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda, belum sesuai dengan
        prinsip-prinsip hak asasi manusia.
        Penggunaan lahan Kehutanan yang terjadi antara masyarakat adat, para transmigrasi,                kegiatan perkebunan, kegiatan pertambangan maupun kegiatan kehutanan itu sendiri.
        Contoh Di Aceh Tenggara, areal seluas 30 ha yang berada di kaki gunung Leuser dijadikan            lahan pemukiman penduduk sejak puluhan tahun, kawasan ini termasuk hutan konservasi.
        Pembukaan transmigasi maupun perkebunan yang tidak ada kerjasama lintas instansi,                sehingga banyak kejadian, masuknya satwa liar atau perkebunan maupun ke pemukiman            penduduk, seperti gajah maupun harimau.

3. Lemahnya penegakan hukum.
    Dibidang Kehutanan, penegakan hukum belum diprioritaskan bagi tokoh intelektual,                    pengusaha dan pemuda. Penegakan hukum baru dilakukan pada pelaku di lapangan saja.

    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa masyarakat      berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan dan turut berperan serta        dalam pengelolaan hutan.


Tumpukan kayu bakau untuk bahan baku arang.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 mengubah pandangan pengelolaan hutan yang tadinya sangat eksploratif kearah pengelolaan yang menitik beratkan perlindungan sumber daya alam hutan dan pemberian akses pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mengembangkan kewajiban pemerintah dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai bagian terpenting dari unsur pembentukan lingkungan hidup walau saat ini masih terjadi kerusakan hutan di Indonesia.

pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan hutan dan pemanfaatannya mengenai fungsi hutan yaitu:
1. Fungsi hutan konservasi.
2. fungsi hutan lindung.
3. fungsi hutan produksi.
pengendalian kerusakan hutan seperti kebakaran hutan, pembalakan liar dan masalah penegakan hukum kehutanan harus mendapat penanganan yang serius.


Strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yaitu:
1. Menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan, pengendalian dan daya dukung.
2. Menjaga jumlah dan fungsi hutan serta isinya.
3. Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan.
"
"

12/19/2018

LUAS HUTAN KONSERVASI INDONESIA

Pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. hukum yang mengatur hutan konservasi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hutan (KSDAH) dan ekosistemnya.

Kegiatan survey di hutan konservasi.


Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, tentang luas kawasan hutan di Indonesia sebagai berikut :
 - Kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Pelestarian alam memiliki luas 27,4 juta ha.
-  Kawasan Hutan Lindung memiliki luas 29,7 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi Terbatas memiliki luas 26,8 juta ha.
-  Kawasan Hutan Produksi memiliki luas 29,3 juta ha.
-  Kawasan Hutan yang dapat dikonversi memiliki luas 12,9 juta ha.
Total luas hutan Indonesia sebanyak 128 juta ha.

Hutan konservasi mencapai 16 % dari total luas hutan Indonesia.
Menurut statistik Menteri Kehutanan tahun 2013 luas hutan konservasi adalah :
- Cagar Alam                              : 4.110.301,66 ha.
- Suaka Margasatwa                   : 5.029.726,54 ha.
- Taman Nasional                       : 16.372.064,64 ha
- Taman Hutan Raya                  : 351.680,41 ha.
- Taman Wisata Alam                : 748.571,85 ha
- Taman Buru                             : 220.951,44 ha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK luas hutan (forest cover) Indonesia pada tahun 2017 seluas 93,6 juta ha sedangkan angka deforestasi dalam kawasan hutan pada tahun 2017 sebesar 64,3 %, terjadi penurunan dibanding tahun 2014 sebesar 73,6 %.

KLHK menempatkan kawasan hutan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional dengan berkampanye melawan segala bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa.
Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat.

Konservasi mengatur agar pemanfaatan kehidupan liar dilakukan dengan optimal, agar kondisi tetap lestari. Upaya konservasi ini secara nyata dilapangan dapat diarahkan untuk mengurangi konflik antara manusia dengan satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi sehingga dukungan sosial untuk perlindungan satwa liar meningkat dan ruang gerak perburuan berkurang.
"
"

PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

sumber gambar dari flick
Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi di Indonesia, akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan cukup besar dari sektor transportasi, kesehatan  dan perekonomian.
Langkah pencegahan terus diupayakan dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga bencana dan kerusakan hutan dapat dikendalikan

Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu penyebab deforestasi, sehingga disusun kebijakan dan langkah nasional dalam upaya pengendalian deforestasi melalui pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pengendalian dan pencegahan terbakarnya gambut dilakukan melalui tata kelola gambut. Pengendalian gambut dari kebakaran sangat penting mengingat daya emisi gas rumah kaca dari gambut lebih tinggi dibandingkan hutan tanah mineral.

 Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama kemitraan atau lembaga baik pusat maupun daerah.Dilakukan KemenLHK, TNI, POLRI, BNPB dan satgas-satgas propinsi. Pencegahan dilakukan agar tidak terjadinya titik api dan menekan tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan di provinsi rawan seperti Riau, Sumatera selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Kegiatan yang dilakukan adalah patroli terpadu, operasi udara meliputi patroli udara, water bomb, pembuatan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sedangkan patroli darat meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
Add casumbergambar dari flickption

Patroli terpadu sebagai upaya pendekatan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan prinsip deteksi dini, sosialisasi kepada masyarakat, keakuratan data, kehadiran petugas dan senergi antar lembaga lembaga dan masyarakat tingkat desa.

Lokasi sasaran patroli terpadu adalah berbasis desa yang merupakan satuan wilayah pemukiman terkecil dalam melibatka peran masyarakat setempat untuk mengamankan lingkungan masing-masing, membentuk dan mengaptifkan posko-posko tingkat desa yang berperan sebagai komunikasi atau koordinasi di tingkat lapangan.

Kegiatan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus diintensifkan oleh satgas Dalkarhutla Manggala Aqni melalui patroli mandiri dan sosialisasi di lokasi rawan kebakaran dan melakukan grouncheck untuk mengetahui kondisi riil pada kawasan yang terbakar.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat di dalam maupun diluar hutan dengan penyuluhan:
- Pengetahuan tentang hutan dan penyebab kerusakan ekosistem serta manfaat dan dampak                    kerusaakan hutan.
- jarak pembakaran 50 kaki dari objek yang hendak di bakar.
- Menghindari pembakaran di waktu angin kencang.
- Memastikan api sudah mati sebelum meninggalkan lokasi.


"
"

12/05/2018

PERKEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL DI INDONESIA

Hutan berizin yang dikelola swasta (korporasi) mencapai 40.4 juta ha (95,76 %) sedangkan yang dikelola oleh masyarakat hanya 1.7 juta ha (4.14 %), dari priode Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sebelum tahun 1999 hingga 2017.


Solusi pemerintah mengatasi ini adalah dengan mengubah proporsi pelepasan hutan untuk masyarakat berdasarkan program reformasi agraria. Reformasi agraria yang secara teknis disebut Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) meliputi 9 juta ha lahan masing-masing legalisasi asey 4,5 juta ha dan redistribusi lahan 4,5 juta ha,

Legistrasi lahan meliputi tanah transmigari di luar kawasan hutan dan lahan penduduk yang belum mempunyai sertifikat sedang redistribusi lahan meliputi hak guna usaha yang sudah kadarluarsa, tanah terlantar dan pelepasan hutan.

Reforma agraria dari kawasan hutan tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015 - 2019, diharapkan proporsi masyarakat untuk menguasai aset TORA dapat ditingkatkan dari proporsi 12 % menjadi 38 - 41 %, sedang untuk pemanfaatan hutan yang dilakukan melalui skema perhutanan sosial dapat ditingkatkan dari porsi 2 % menjadi 28 - 31 %.

Perhutan sosial memberikan perizinan legal akses kelola kawasan hutan berdasarkan UU No 5 /1967 
dan disempurnakan oleh UU No 41 / 1999. Masyarakat dapat mengelola kawasan hutan seluas 12,7 juta ha selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pada masa lalu program perhutanan sosial hanya seluas 822.370 ha yang dikuasai masyarakat sementara swasta menguasai 42.253.234 ha.

Pada tahun 2015 - 2018 perhutanan sosial naik menjadi 23 % - 31 % (12,7 juta ha), sementara pemerintah memberikan izin usaha pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) hanya sebanyak 25 izin dengan luasan sekitar 796. 000 ha kawasan, dibanding dengan periode tahun sebelumnya yang memberikan izin HTI dengan luasan sekitar 2 juta ha kawasan.

Program perhutanan sosial telah mengalokasikan Petani Budikatif dan Areak Perhutanan Sosial (PIAPS) yang dikeluarkan berdasarkan keputusan menteri No SK 4864/MENKLH/RE/NPLA.0/9/2017 yang dikeluarkan tanggal 25 september 2017, KLHK memiliki target untuk menyediakan seluas 2 juta ha kawasan perhutanan sosial tahun 2018 dan 2,5 juta ha di tahun 2019 yang akan datang.

Pemanfaatan hutan produksi yang tidak dibebani izin akan dialokasikan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Pengelolaan ini melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai perwujutan konfigurasi bisnis baru untuk memperdayakan masyarakat disekitar hutan yang luasnya terus meningkat.

Pada tahun 2015 arah ruang kelola sosial secara jelas dituangkan dalam peta arahan pemanfaatan hutan produksi dimana pada tahun sebelumnya tidak secara eksplisit dicantumkan. Kawasan hutan produksi yang dialokasikan untuk kelola sosial seluas 6,1 juta ha dan menjadi 6,9 juta ha pada tahun 2017 dari 11,9 juta ha hutan produksi yang tidak dibebani izin.

Perizinan yang diterbitkan dari tahun 2015 - 2017 sebanyak 31 unit (IUPHHR-HA/HTI/RE) dengan luas 974.168 ha jumlah ini jauh dan sedikit di banding tahun 2010 - 2014 sebanyak 121 unit dengan luas 4.891.466 ha, selanjutnya izin korporasi tetap diberikan secara selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kemitraan antara pemegang IUPHHK - HTI dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan perhutanan sosial terus didorong.

Upata percepatan perhutanan sosial melalui pencadangan dan penetapan hutan adat dilakukan dengan cara pelatihan dan pendampingan terkait hutan adat didaerah , mendorong psoses penerbitan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta melakukan verifikasi bersama terhadap subjek dan objek calon hutan adat.
"
"