Hutan adat merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat adat. Hutan menjadi penopang kehidupan sehari-hari dan masyarakat hutan adat menganggap hutan merupakan titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi kekayaan penting bagi masyarakat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, namun negara justru mengingkari keberadaannya.
Pengertian hutan adat merujuk pada status kawasan hutan, sehingga menjadi masalah yang berkepanjangan. Dalam rangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat.
Status hutan di Indonesia terbagi dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah untuk dimiliki seseorang dan atau badan hukum, sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada diatas tanah yang dibebani hak atas tanah, berarti hutan adat termasuk sebagai hutan negara. Penjelasan ini tertuang dalam Undang - Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang - Undang Kehutanan. Pada putusan 35/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan hutan adat dalam Undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Kemudian statusnya di kukuhkan sebagai milik masyarakat adat bukan hutan negara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada perubahan pengertian hutan adat dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-undang No 41 tahun 1991, salah satunya terdapat dalam pasal 1 ayat 6 perubahan nya sebagai berikut:
Sebelumnya "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah hukum adat".
Akibat dari perubahan tersebut berbagai isu hukum muncul, terutama mengenai batasan wewenang masyarakat adat dalam mengelola hutan, contohnya apakah masyarakat adat bisa mengalihkan hutan pada pihak lain, atau mengalihkan fungsi hutan menjadi non hutan dan belum adanya aturan teknis
mengenai bentuk formal pengaturan negara atas hutan adat.
Masyarakat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, penggusuran dan lain-lainnya, dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35.
Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah seharusnya berperan peting dalam pelaksanaannya, namun sayang belum semua jajaran aparat pemerintahan memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi di Indonesia yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Aman didirikan pada tahun 1999 di Jakarta dengan fokus utama membela hak-hak yang mengancam eksistensi masyarakat adat seperti, pelanggaran lahan, perampasan tanah, pelecehan budaya dan berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan masyarakat adat.
Pengertian hutan adat merujuk pada status kawasan hutan, sehingga menjadi masalah yang berkepanjangan. Dalam rangka hukum di Indonesia hutan adat dianggap sebagai hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat.
Status hutan di Indonesia terbagi dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah untuk dimiliki seseorang dan atau badan hukum, sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada diatas tanah yang dibebani hak atas tanah, berarti hutan adat termasuk sebagai hutan negara. Penjelasan ini tertuang dalam Undang - Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang - Undang Kehutanan. Pada putusan 35/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan hutan adat dalam Undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Kemudian statusnya di kukuhkan sebagai milik masyarakat adat bukan hutan negara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada perubahan pengertian hutan adat dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-undang No 41 tahun 1991, salah satunya terdapat dalam pasal 1 ayat 6 perubahan nya sebagai berikut:
Sebelumnya "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah hukum adat".
Akibat dari perubahan tersebut berbagai isu hukum muncul, terutama mengenai batasan wewenang masyarakat adat dalam mengelola hutan, contohnya apakah masyarakat adat bisa mengalihkan hutan pada pihak lain, atau mengalihkan fungsi hutan menjadi non hutan dan belum adanya aturan teknis
mengenai bentuk formal pengaturan negara atas hutan adat.
Masyarakat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, penggusuran dan lain-lainnya, dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35.
Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah seharusnya berperan peting dalam pelaksanaannya, namun sayang belum semua jajaran aparat pemerintahan memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi di Indonesia yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Aman didirikan pada tahun 1999 di Jakarta dengan fokus utama membela hak-hak yang mengancam eksistensi masyarakat adat seperti, pelanggaran lahan, perampasan tanah, pelecehan budaya dan berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan masyarakat adat.